Menuju Pilkada Aceh 2024
Selain Daud dan Palee, Tim Hukum Bustami-Fadhil juga Laporkan Agusni Ketua KIP Aceh ke Panwaslih
Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (22/11/2024) kemarin, tak lama setelah pelaporan terhadap Muhammad Daud staf Haji Uma dan Yusril alias Palee.
BANDA ACEH - Tim Hukum Pemenangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 ternyata juga melaporkan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.
Pelaporan itu dilakukan pada Jumat (22/11/2024) kemarin, tak lama setelah pelaporan terhadap Muhammad Daud staf Haji Uma dan Yusril alias Palee dari tim Mualem-Dek Fad.
Laporan terhadap Ketua KIP Aceh itu diterima dan telah teregistrasi di Panwaslih Aceh dengan Nomor: 08/LP/PG/Prov/01,00/XI/2024.
Menurut Yulizar SH, mewakili Tim Kuasa Hukum Bustami-Fadhil, dilaporkannya Ketua KIP Aceh terkait pernyataannya yang menyatakan tidak dibolehkannya/dibenarkannya penggunaaan alat elektronik dalam debat publik ketiga, dengan alasan sesuai dengan tata tertib.
"Padahal, hal itu tidak tercantum dalam berita acara tata tertib debat yang ditandatangani komisioner KIP Aceh bersama utusan kedua paslon cagub Aceh," kata Yulizar dalam keterangannya, Sabtu (23/11/2024).
Yulizar menerangkan, pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KIP Aceh, Agusni saat terjadi kericuhan di forum debat ketiga tanggal 19 November 2024 di Hotel the Pade.
Selain itu, Agusni juga membuat pernyataan bahwa penggunaan alat elektronik oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 1 melanggar tata tertib.
Baca juga: Muhammad Daud dan Yusri Palee Dilaporkan ke Panwaslih, Buntut Ricuh Debat Paslon Gubernur Aceh
Baca juga: DKPP Akan Sidangkan Seluruh Komisioner KIP Aceh, Pengaduan Tiyong Telah Memenuhi Syarat
"Pernyataan Ketua KIP Aceh itu tidak mendasar, karena dalam tata tertib debat ketiga tidak mengatur larangan penggunaan alat elektronik dan hal itu juga ditegaskan pada pertemuan langsung dengan KIP Aceh pada 21 November 2024,"
"KIP Aceh telah menegaskan tidak ada tata tertib yang membatasi dan mengatur larangan penggunaaan alat elektronik saat debat ketiga," tegas Yulizar.
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan Ketua KIP Aceh ke Panwaslih karena tidak profesional dan telah menimbulkan kegaduhan pada masa kampanye.
"Kami berharap Panwaslih Aceh menindaklanjuti semua laporan/upaya hukum terkait laporan kami,"
"Demi terwujudnya rasa keadilan dan kepastian hukum bagi kami sebagai pelapor," pungkas Yulizar.
Berbeda dengan Muhammad Daud dan Yusril alias Pale yang dilaporkan Tim Bustami-Fadhil ke Panwaslih Aceh. Daud dan Palee dilaporkan atas dugaan tindakan provokatif yang menyebabkan terhentinya debat publik ketiga Pilkada Aceh 2024.
Juru Bicara Paslon 01, Hendra Budian, Jumat (22/11/2024) mengatakan, debat publik ketiga sangat penting karena menjadi forum masyarakat untuk mendengarkan gagasan pembangunan dan perdamaian dari para calon pemimpin mereka ke depan.
Baca juga: Jenderal Tertinggi Ukraina: Perang Dunia III Secara Resmi telah Dimulai
Baca juga: Jerman Persiapkan Perang Dunia III, Kerahkan 800 Ribu Tentara & 200 Ribu Tank jika Rusia Serang NATO
Menurut Hendra, enam lingkup tema debat yang telah ditentukan oleh KIP Aceh menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan visi-misi pembangunan dan integrasi keamanan.
Namun, lanjutnya, masyarakat Aceh tidak dapat menikmati gagasan tersebut akibat gangguan yang terjadi selama debat berlangsung.
“Kami menduga kejadian ini bukan insidental, melainkan direncanakan,"
"Ada indikasi skenario yang menyebabkan terhentinya debat, dan kami tengah melengkapi bukti-bukti untuk melaporkan beberapa pihak lainnya,” bebernya.(*)
Menuju Pilkada Aceh 2024
Tim Hukum Bustami-Fadhil
Agusni Ketua KIP Aceh Dilaporkan ke Panwaslih
Tim Bustami Fadhil Laporkan Muhammad Daud Staf Haj
Tim Bustami Laporkan Daud dan Palee
Tim Hukum Bustami-Fadhil Laporkan Ketua KIP Aceh
Karang Taruna Aceh Ajak Generasi Muda Gunakan Hak Pilihnya dalam Pilkada Besok |
![]() |
---|
Surati KPU, Tim Bustami-Fadhil Minta KIP Aceh Diberi Teguran Keras |
![]() |
---|
Tim Bustami-Fadhil Ajak Masyarakat Aceh Kawal Suara dan jadi Saksi di TPS |
![]() |
---|
Visi Misi Bustami-Fadhil di Debat Ketiga Ingin Tuntaskan Persoalan Korban Konflik Aceh |
![]() |
---|
Tim Bustami Polisikan Muhammad Daud atas Dugaan Fitnah dan Penistaan di Debat Ketiga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.