Rumah Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Diberondong AKP Dadang usai Tembak Mati AKP Ryanto
Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembaki rumah dinas Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti, usai menembak mati Kasat Reskrim
"Mari bersama-sama menjaga situasi tetap kondusif dengan tidak menyebarkan spekulasi atau informasi yang tidak jelas sumbernya. Kami akan terus memberikan pembaruan resmi seiring dengan perkembangan kasus ini," tegasnya.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak Kabag Ops, AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.
Adapun kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.
Dari laporan polisi mulanya AKP Ryanto Ulil Anshar mendapat telepon dari Dadang Iskandar terkait penangkapan terhadap pelaku tambang galian C yang dilakukan timnya.
Saat itu, pelaku yang diamankan sedang dalam perjalanan ke Mapolres dan sesampainya di ruang Reskrim Polres Solok Selatan, penyidik pun melakukan pemeriksaan.
Saat pemeriksaan itu berlangsung, penyidik yang memeriksa pelaku mendengar bunyi tembakan dari luar ruangan dan saat itu melihat Kasat Reskrim tergeletak dengan luka tembakan.
Sementara itu Kabag Ops yang diduga sebagai pelaku terlihat pergi meninggalkan Mapolres dengan mobil dinas Polri.
Saat dibawa dan diperiksa di Puskesmas setempat, AKP Ryanto Ulil Anshar terkena dua tembakan di bagian kepala, yakni di bagian pelipis dan pipi kanan.
Kabag Ops diduga menembak menggunakan senjata api pendek jenis pistol. Barang bukti tersebut sudah diamakan bersamaan dengan beberapa selongsong peluru.
Usai menembak Ulil, Dadang langsung menyerahkan diri ke Polda Sumatera Barat.
Dugaan sementara, penembakan dilakukan karena Dadang tidak senang Ryanto Ulil menangkap penambang ilegal galian C di Solok Selatan.
Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasa 351.(*)
Baca juga: Komunitas Tika Beut Raih Stand Terfavorit di IAT Fest 2024 Kampus IAIN Lhokseumawe
Baca juga: Kapolres Bireuen Cek Kesiapan Personel Pengamanan TPS Pilkada 2024
Baca juga: Harga Emas Hari Ini di Lhokseumawe Stagnan, Berikut Rincian Harga pada 24 November 2024
Dua Dekade Damai, Rakyat Masih Menanti Keadilan Pengelolaan Sumber Daya Alam |
![]() |
---|
Aceh Ekspor Batubara ke India, Dapat Rp 516 Miliar per Bulan, Dari Tambang Aceh Barat dan Nagan |
![]() |
---|
Ketua APRI Aceh Selatan: Percepatan Izin Pertambangan Rakyat Kunci Bangkitkan Ekonomi Aceh |
![]() |
---|
Aneuk Syuhada Minta Pemkab Abdya Evaluasi Tambang, HGU Sawit, dan Aset Daerah |
![]() |
---|
Merasa Dibohongi, Keuchik Jambo Dalem Cabut Rekomendasi Izin Survei Tambang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.