Berita Aceh Selatan

Merasa Dibohongi, Keuchik Jambo Dalem Cabut Rekomendasi Izin Survei Tambang

“Kami merasa dibohongi. Rekomendasi itu keluar dengan alasan survei, padahal ujung-ujungnya untuk tambang. Ini sangat janggal,” pungkasnya.

Penulis: Ilhami Syahputra | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
BATALKAN REKOMENDASI SURVEI - Surat Nomor: 127/JBD/2025 tentang pembatalan izin survei beserta ikutannya, untuk mendapatkan izin usaha pertambangan IUP (eksplorasi) di Gampong Jambo Dalem tertanggal 21 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Keuchik Jambo Dalem, Muhammad Dini. 

Laporan Ilhami Syahputra | Aceh Selatan 

SERAMBINEWS.COM,TAPAKTUAN - Warga Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan (Asel) membatalkan izin survei tambang bijih besi di desa tersebut.

Hal itu sesuai dengan surat Nomor: 127/JBD/2025 tentang pembatalan izin survei beserta ikutannya untuk mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) (eksplorasi) di Gampong Jambo Dalem tertanggal 21 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Keuchik Jambo Dalem, Muhammad Dini.

Dalam surat itu, keuchik membatalkan surat rekomendasi Keuchik Gampong Jambo Dalem Nomor: SR-LPBB/115/JD/2025.

“Berkenaan dengan hal itu, saya beritahukan kepada Direktur PT Kinston Abadi Mineral di Tapaktuan, bahwa Gampong Jambo Dalem tidak dapat memberikan izin survei tersebut dikarenakan ada ketidaksetujuan masyarakat dalam hal survei yang akan dilakukan di Gampong Jambo Dalem, Kecamatan Trumon Timur,” tulis surat itu.

Mantan Keuchik Gampong Jambo Dalem, Muhammad Dini saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025), membenarkan pembatalan izin survei tersebut.

Baca juga: Anggota DPRK Abdya Minta Perusahaan Tambang Bijih Besi Realisasi Tuntutan Masyarakat dan Mahasiswa

“Kami berharap Pemerintah Aceh Selatan mendengar dan melihat apa dampak dan efek dari tambang tersebut serta bersedia untuk membatalkan izin survei,” ungkapnya.

Dini mengatakan, rencana penambangan tidak hanya mencakup Desa Jambo Dalem, tetapi juga meliputi Desa Ie Jeureuneh (Trumon Tengah), Pinto Rimba, dan Kapa Seusak (Trumon Timur). 

Ia menyebut, pembukaan tambang akan berdampak serius, seperti kerusakan hutan, banjir bandang, hilangnya mata pencaharian, dan konflik sosial.

“Banjir bandang di Trumon pada tahun 2024 adalah pelajaran pahit dari kerusakan lingkungan. Kami tidak ingin bencana itu terulang,” tegasnya.

Muhammad Dini juga mengungkapkan bahwa saat dirinya masih menjabat sebagai keuchik, penerbitan rekomendasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada PT Kinston Abadi Mineral terkesan dipaksakan. 

Baca juga: Mahasiswa dan Masyarakat Abdya Demo Perusahaan Tambang Bijih Besi, Ini 10 Tuntutan Mereka

Ia mengaku hanya diberi alasan bahwa kegiatan tersebut sebatas survei.

“Kami merasa dibohongi. Rekomendasi itu keluar dengan alasan survei, padahal ujung-ujungnya untuk tambang. Ini sangat janggal,” pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved