Pilkada Aceh 2024

Bustami-Fadhil vs Muzakir-Fadhlullah, Siapa Unggul? Cek Hasil Real Count KPU Pilgub Aceh 2024

KPU menyediakan link khusus untuk mengumumkan hasil perhitungan suara sementara di Pilkada Aceh 2024.

Penulis: Faisal Zamzami | Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Cek Hasil Real Count KPU Pilgub Aceh 2024 Bustami-Fadhil vs Muzakir-Fadhlullah 

SERAMBINEWS.COM - Hasil hitung suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dipantau lewat link quick count dan link real count dari seluruh TPS pada hari ini, Rabu (27/11/2024).

Hitung cepat atau quick count adalah proses penghitungan suara yang dilakukan oleh lembaga selain Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan data sampel hasil pemungutan suara dari TPS.  

Sementara, real count adalah rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU secara berjenjang mulai hari ini hingga Senin (16/12/2024) dan merupakan hasil resmi.

Pilkada Aceh 2024 yang berlangsung hari ini, Rabu (27/11/2024) bisa dicek melalui laman resmi KPU.

KPU menyediakan link khusus untuk mengumumkan hasil perhitungan suara sementara di Pilkada Aceh 2024.

Pemilihan Gubernur Aceh 2024 hari ini menjadi ajang kontestasi bagi kandidat calon gubernur dan wakil gubernur dari pasangan calon (paslon) Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi (nomor urut 1), melawan Muzakkir Manaf-Fadhlullah (nomor urut 2).

Paslon Bustami-Fadhil diusung Koalisi Harapan Maju yang terdiri dari Nasdem, PAN, Golkar, PAS Aceh, dan PD Aceh. Selain itu ada pula dukungan dari partai nonparlemen yakni Gelora, PKN, dan Buruh.

Pemilihan Fadhil Rahmi sebagai calon wakil gubernur nomor urut 1 merupakan opsi pengganti. Cawagub yang diusung sebelumnya, Tgk Muhammad Yusuf A. Wahab (Tu Sop), meninggal dunia pada 7 September 2024 lalu di Rumah Sakit Brawijaya, Tebet, Jakarta.

Di sisi lain, paslon Muzakkir-Fadhlullah diusung oleh Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari Partai Aceh, Gerindra, Demokrat, PKB, PKS, PPP, PAN, dan PDIP. Partai lain nonparlemen yang mendukungnya terdiri dari PSI, Ummat, PBB Gabthat, dan Partai SIRA.

Menurut regulasi yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022, quick count atau hasil hitung cepat dari lembaga survei dapat dirilis paling cepat pukul 15.00 WIB.

Artinya, informasi tersebut baru akan diketahui publik dua jam setelah pemungutan suara selesai.

Meski demikian, quick count bukan hasil akhir dari Pilkada dan penghitungan akhir tetap mengacu pada real count KPU (Komisi Pemilihan Umum).

KPU menyediakan link khusus untuk mengumumkan hasil perhitungan suara sementara di Pilkada Aceh 2024.

Perbedaan dengan quick count, penghitungan dilakukan berdasarkan Publikasi Form Model C di TPS. 

Adapun link hasil perhitungan real count KPU untuk Pilkada Aceh 2024 ada di tautan berikut:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved