Kajian Islam

Hamil Lagi Setelah Operasi Caesar, Bolehkah Menggugurkan Kandungan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Jamaah bertanya kepada Buya Yahya, belum sampai satu tahun operasi caesar lalu seorang wanita hamil lagi, bolehkah mengugurkan kandungannya?

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya saat menjelaskan soal hukum menoleh saat sedang shalat. 

Kalau mau seperti itu digugurkan diperkenankan karena menjaga yang pasti hidup dengan meniadakan yang belum tentu pada akhirnya," sambung Buya.

Hanya saja perlu diingat, bahwa boleh tidaknya seoang ibu mengugurkan kandungan harus sesuai dengan saran dokter atau seseorang yang ahli di bidangnya, dalam hal ini dokterlah yang lebih mengetahui bukan ustad atau pun Buya. 

Baca juga: Bagaimana Hukum Memejamkan Mata Saat Shalat, Apa Boleh? Simak Penjelasan Buya Yahya

Jangan pula anda yang menduga-duga untuk mengugurkan kandungan tanpa ada pertimbangan sang dokter.

Konsultasikan pada beberapa dokter ahli, jika dokter mengatakan digugurkan saja untuk mempertimbangkan keselamatan sang ibu, maka tidak apa-apa anda melakukannya.

"Yang seperti itu jangan anda yang memutuskan, tanyakan ke beberapa dokter ahli, selamat gak? Aman gak buat istri saya? Kalau dokter mengatakan tidak aman, anda boleh mengugurkan," timpal Buya Yahya.

Terakhir, penting juga anda memilih dokter yang muslim dan paham agama untuk memberikan saran.

"Itu urusan medis, bukan fatwa ustad, ustad bukan ahlinya, dan bukan anda sendiri yang mengatur dan mengira-ngira," pungkas Buya Yahya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved