Breaking News

Berita Banda Aceh

21 OKP di Aceh Minta KIP dan Panwaslih Dievaluasi

“Kami meminta baik KIP dan Panwaslih harus mengawal proses perhitungan yang saat ini masih berlangsung, kalau ada yang mencoba bermain agar ditindak t

Editor: mufti
Serambinews.com
Sebanyak 21 OKP se-Aceh menggelar konfrensi pers, Senin (2/12/2024), meminta KPU dan Bawaslu mengevaluasi KIP dan Panwaslih Aceh, khususnya KIP dan Panwaslih Aceh Utara. 

Sebelumnya, seperti diberitakan Acehnews.id, Suadi Sulaiman alias Adi Laweung yang juga Ketua Divisi Media dan Publikasi Badan Pemenangan Mualem-Dek Fadh, mengatakan, tuduhan yang disampaikan oleh 22 Organisasi Kepemudaan (OKP) terkait kekerasan dan intimidasi dalam Pilkada Aceh Utara tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di lapangan.

"Pelaksanaan Pilkada Aceh berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa adanya intimidasi atau kekerasan seperti yang dituduhkan. Seluruh tahapan Pilkada, termasuk di Aceh Utara, dilaksanakan dengan aman dan tertib, jauh dari segala bentuk kekerasan yang diungkapkan dalam pernyataan OKP," jelas Adi Laweung, Senin (2/12/2024).

Adi Laweung juga menanggapi tuduhan bahwa penyelenggara Pilkada di Aceh berpihak dan tidak tegas. Pernyataan yang meminta KIP dan Panwaslih untuk diaudit serta tuduhan adanya ketidaknetralan dari penyelenggara adalah bentuk tuduhan yang tidak berdasar dan itu lebih kepada bentuk intervensi terhadap lembaga negara. 

"Kami justru mengapresiasi kerja keras KIP, Panwaslih, dan aparat keamanan yang telah menjalankan tugas mereka dengan profesional. Tuduhan ini malah mencerminkan bahwa sejak awal tahapan Pilkada, mereka sudah menggaungkan klaim yang tidak berdasar," kata Adi Laweueng. Lebih lanjut, Adi Laweung mengungkapkan rasa terima kasih kepada aparat keamanan yang menjaga ketertiban selama Pilkada.

KIP hormati pandangan 21 OKP 

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, mengatakan pihaknya sangat menghargai dan menghormati semua pihak yang memberikan pandangan atau protes terhadap lembaga mereka. Misalnya seperti yang dilakukan oleh 21 Organisasi Kepemudaan (OKP) se-Aceh. 

“Enggak masalah (diprotes) karena itukan bagian dari demokrasi juga. Saya secara pribadi dan kelembagaan sangat menghormati itu dengan segala dinamika yang ada,” kata Agusni kepada Serambi, Senin (2/12/2024). 

Agusni menyampaikan, apabila terdapat pihak yang tidak menerima keputusan KIP Aceh maka dipersilakan untuk menempuh jalur paling beradab yakni jalur hukum. Sebab, kata Agusni, yang bisa menentukan sesuatu itu bersalah atau tidak adalah di pengadilan. “Yang menentukan benar dan tidak benar itukan di pengadilan. Maka jalan yang paling tepat adalah jalur hukum,” ujarnya.

“Maka kami sangat menghargai dan sangat menghormati siapa pun yang menempuh jalur hukum, karena ini sekaligus untuk tidak menimbulkan kegaduhan,” lanjutnya. 

Agusni juga mengaku sangat mengormati permintaan pihak-pihak yang menginginkan KIP Aceh untuk dievaluasi, karena hal tersebut merupakan bagian dari hak kebebasan berpendapat.  “Kalau memang minta KIP dibekukan ya sah-sah saja, karena semua orang kan boleh berpendapat. Semua orang boleh memandang, tapi kita berharap bisa menempuh jalur resmi,” pungkasnya.(rn/r)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved