Breaking News

Kajian Islam

Menghayal Saat Shalat, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya dan Pendapat Imam Nawawi

Berikut penjelasan Buya Yahya dan pendapat Imam Nawawi terkait sah atau tidaknya shalat sambil menghayal.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/SYAMSUL AZMAN
Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, mengatakan meskipun tidak khusyuk saat melaksanakan shalat, shalat tetap sah dan tidak boleh ditinggalkan. 

Kekhusyukan dalam shalat merupakan pemberian dari Allah, dan meskipun seseorang berusaha untuk khusyuk namun masih terganggu oleh pikiran lain, tetap dinilai oleh Allah.

SERAMBINEWS.COM – Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, mengatakan meskipun tidak khusyuk saat melaksanakan shalat, shalat tetap sah dan tidak boleh ditinggalkan.

Kekhusyukan dalam shalat merupakan pemberian dari Allah, dan meskipun seseorang berusaha untuk khusyuk namun masih terganggu oleh pikiran lain, tetap dinilai oleh Allah.

Imam Nawawi dalam kitab Fatawa Al-Imam An-Nawawi juga menyatakan bahwa shalat yang dilakukan sambil menghayal tetap sah.

Tetapi hukumnya makruh karena hati tidak hadir dan bacaan tidak dipahami dengan sepenuh hati.

Oleh karena itu, meskipun shalat tetap sah, sebaiknya setiap umat Muslim berusaha untuk meresapi setiap bacaan dan menjaga kekhusyukan dalam shalat

Berikut penjelasan detail Buya Yahya dan pendapat Imam Nawawi terkait sah atau tidaknya shalat sambil menghayal.

 Baca juga: Penganut Mazhab Syafi’i Wajib Tahu, UAS: Makmum Mesti Baca Al-Fatihah Setelah Imam Membacanya

Ilustrasi
Ilustrasi (crossfitnorcal.com)

Benarkah mengayal saat salat bikin tidak sah?

Buya Yahya dalam kajiannya mengatakan, jangan sekali pun di antara umat Muslim meninggalkan shalat karena tidak khusyuk.

“Jangan meninggalkan shalat gara-gara tidak bisa khusyuk. Kita berusaha khusyuk pun sudah dinilai oleh Allah,”

“Khusyuk itu pemberian dari Allah, kalau gara-gara gak khusyuk (malah jadi) gak ada yang shalat, susah,” ujarnya dikutip dari Youtube Al-Bahjah Tv.

Kendati demikian, Buya Yahya menegaskan bahwa tidak lah batal shalat seseorang yang tidak khusyuk.

“Kalau shalat tidak khusyuk, tetap sah shalatnya. Tetap lakukan shalat walau Anda belum khusyuk” tegas Buya.

Baca juga: Rumah Seperti Ini Tak Berkah, Malaikat Pembawa Rahmat Enggan Masuk, Begini Kata Buya Yahya

Di samping itu, menurut Imam Nawawi dalam kitab Fatawa Al-Imam An-Nawawi, seorang yang shalat sambal menghayal, maka shalatnya tetap sah, akan tetapi dihukumi makruh.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved