Kajian Islam
Menghayal Saat Shalat, Bagaimana Hukumnya? Begini Penjelasan Buya Yahya dan Pendapat Imam Nawawi
Berikut penjelasan Buya Yahya dan pendapat Imam Nawawi terkait sah atau tidaknya shalat sambil menghayal.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Pasalnya, saat shalat seyogianya khusyuk kepada Allah.
Imam Nawawi berkata:
إذا فكر في صلاته في المعاصي والمظالم ولم يحضر قلبه فيها ولا تدبر قراءتها هل تبطل صلاته أم لا؟ أجاب رضي الله عنه: تصح صلاته وتكره
“Bila seorang mengkhayal maksiat dan kezalimaan pada saat salat sehingga hatinya tidak fokus dan dia tidak meresapi bacaannya, apakah salatnya masih sah? Jawaban: Salatnya sah, namun makruh.”
Dengan demikian, seorang yang mengkayal, pikirannya melayang ke mana-mana, bahkan memikirkan sesuatu yang buruk, maka shalatnya tetap sah.
Baca juga: Hamil Lagi Setelah Operasi Caesar, Bolehkah Menggugurkan Kandungan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Meskipun sah, shalatnya dianggap makruh karena hatinya tidak hadir dan tidak meresapi bacaan yang dilafalkannya.
Kendatipun khusuk bukan menjadi kewajiban dalam shalat, namun bukan berarti seseorang mengabaikannya.
Seorang yang mengerjakan shalat mesti mengupayakan dan mengusahkannya kekhusyukan.
Setidaknya dengan berusaha merenungi dan meresapi setiap bacaan yang dilafalkan ketika shalat.
Pesan Buya Yahya Kepada Jamaah Bila Sandal Tertukar di Masjid: Ucapkan Alhamdulillah
Simak pesan Buya Yahya kepada jamaah bila mendapati sandal yang dikenakannya tertukar di masjid.
Buya Yahya pun mengingatkan tentang hal ‘Ghosob’, yang berujung pada dosa.
Sebagaimana diketahui, kehilangan atau tertukarnya sandal ketika shalat di masjid memang kerap terjadi.
Penyebab sandal hilang di masjid paling umum adalah tertukar dengan orang lain.
Namun ada juga yang hilang diambil oleh orang lain.
Sembuhkan Was-was Najis dengan Cara Ini, Diungkap Buya Yahya Islam Itu Mudah |
![]() |
---|
Jangan Sampai Nikah Jadi Neraka, Ini Pesan Buya Yahya Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Buya Yahya Bongkar Penyebab Anak Mudah Marah: Berawal dari Rumah Tangga |
![]() |
---|
Urutan Wali Nikah Wanita Jika Ayah Sudah Meninggal Dunia, Ini Aturannya Menurut Kemenag |
![]() |
---|
Siapa yang Jadi Wali Nikah Jika Ayah Sudah Tiada? Ini Penjelasan Buya Yahya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.