Pilkada Aceh Utara 2024

KIP Aceh Utara Tetapkan Perolehan Suara Untuk Paslon Bupati dan Gubernur Aceh

Penetapan itu dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka untuk tingkat kabupaten hasil Pilkada 2024, setelah menuntaskan rekap suara 27 kecamatan.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Foto Dok KIP Aceh Utara   
Komisioner KIP Aceh Utara pada Senin (2/12/2024) pagi mulai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara hasil pemilihan tahun 2024 untuk tingkat kabupaten di Aula kantor KIP setempat. 

Namun, nihil komplain terkait dari hasil penghitungan dari perolehan suara masing-masing pasangan Calon Gubernur/Wakil Gubernur, apalagi Calon Bupati/Wakil Bupati, yang merupakan calon tunggal.

“Selesai rekap suara semalam pukul 23.30 WIB. Kemudian kami print hasil rekapnya tersebut kami serahkan kepada masing-masing saksi dan panwaslih untuk pencermatan. 

Setelah selesai pencermatan dengan waktu yang cukup, kemudian baru kami tetakan dan hasilnya kami serahkan lagi ke saksi dan panwaslih,” ujar Ketua KIP Aceh Utara.

Untuk pasangan Ismail A Jalil SE MM (Ayah Wa) dan Tarmizi SIKom, (Panyang), memperoleh 357.723.

Sedangkan kolom kosong tidak bergambar (kotak kosong), juga memperoleh suara 11.164 suara. 

Jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 373.135 suara.

Sedangkan DPT mencapai 427.848.

Artinya, jumlah tidak memilih capai 54.713 orang.

Sedangkan untuk paslon Gubernur Aceh, nomor urut 01, Bustami Hamzah – HM Fadhil Rahmi memperoleh 62.252 dan Muzakir Manaf-Fadhlullah memperoleh 305.136 suara.

Jumlah suara sah dan tidak sah mencapai 373.149.

Artinya, jumlah warga yang tak menggunakan hak pilihnya mencapai 54.699 orang.

Ketua KIP Aceh Utara juga menyebutkan, proses rekap suara dalam rapat pleno yang dikawal ketat polisi berjalan lancar dan semua saksi diberikan kesempatan yang cukup untuk bertanya bila ada yang kurang jelas.

KIP juga memberikan penjelasan kepada saksi dan memperbaiki koreksi dari Panwaslih.

“Namun, ada saksi yang tidak bersedia meneken berita acara setelah dilakukan pencermatan. Kami menghargai hak mereka tidak meneken berita acara tersebut. Untuk hasil rekap D-Hasil Kabko-KWK-Gubernur akan kami antar ke KIP Aceh di Banda Aceh besok,” katanya. 

Selanjutnya, KIP Aceh Utara menunggu udangan untuk rekap tingkat Provinsi.(*)

Baca juga: Iskandar-Zainal Raih Suara Terbanyak Hasil Rapat Pleno KIP Aceh Timur

 

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved