Jurnalisme Warga
Kongres ISNU III: Memperkokoh Khidmah ISNU Menuju Generasi Emas yang Berperadaban
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melalui Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin, menyampaikan harapan besar kepada Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (I
Meningkatnya ketimpangan secara nyata mengancam sendi-sendi kebangsaan karena diluar faktor paham keagamaan, ketimpangan ekonomi adalah lahan subur berseminya ekstremisme dan radikalisme.
Pemberdayaan ekonomi warga perlu digalakkan untuk mencegah ketimpangan, kemiskinan, dan radikalisme. Pemberdayaan ekonomi warga diarahkan agar warga memiliki kesempatan untuk mengakses sunber-sumber perekonomian, termasuk lahan dan bangunan, pekerjaan, pelayanan keuangan, keterampilan dan pendampingan, informasi pekerjaan dan pasar, serta informasi produk barang yang dikonsumsi.
ISNU mengeluarkan sejumlah rekomendasi dalam sejumlah bidang termasuk ekonomi dan kesejahteraan
Ekonomi dan Kesejahteraan
1. Pemerintah perlu melakukan langkah sungguh-sungguh mengurangi ketimpangan dengan memperbesar program pembangunan ekonomi inklusif yang melibatkan pelaku usaha kecil;
2. Pemerintah perlu melakukan langkah sungguh-sungguh mengontrol inflasi di tengah situasi perang dagang global untuk menjamin kemampuan daya beli masyarakat;
3. Pemerintah perlu memberikan porsi besar terhadap program penguatan kemandirian energi dengan merombak tata kelola energi yang mendukung agenda ketahanan energi;
4. Pemerintah harus mengawal agenda pembaruan agraria, tidak terbatas pada program sertifikasi tanah, tetapi redistribusi tanah untuk rakyat dan lahan untuk petani;
5. Pemerintah perlu memberikan perhatian lebih kepada pembangunan pertanian dengan mempercepat proses industrialisasi pertanian dengan menempuh sejumlah langkah yang dimulai dengan pembagian lahan pertanian dan percetakan sawah baru, peningkatan produktivitas lahan, perbaikan dan revitalisasi infrastruktur irigasi, proteksi harga pasca panen, perbaikan infrastruktur pengangkutan untuk mengurangi biaya logistil, dan pembatasan impor pangan, terutama yang bisa dihasilkan sendiri di dalam negeri. Pemerintah perlu menjalankan program pro pertanian seperti pemberdayaan koperasi petani, kredit usaha petani, asuransi petani (menghadapi eksternalitas dan perubahan iklim), peningkatan kapasitas petani, inovasi teknologi pertanian, penciptaan pasar dan nilai tambah komoditas, penciptaan lahan pertanian, riset pertanian, dan menyiapkan lahirnya petani-petani baru;
6. Pemerintah perlu konsisten menempuh strategi pembangunan ekonomi inklusif yang menciptakan link antara makroekonomi dan mikroekonomi, antara sektor penghasil barang dan sektor jasa, antara pasar modal dan pasar rill, antara perbankan dengan sektor usaha dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), antara daratan dan lautan, antara kota dan desa, antara Kawasan Indonesia Barat (KIB) dan Kawasan Indonesia Timur (KIT);
7. Pemerintah perlu mengendalikan liberalisasi perdagangan dengan mengerem perkembangan bisnis retail di tingkat kecamatan/desa karena berpotensi merampas lapak ekonomi rakyat. Menjamurnya bisnis ritel modern di berbagai pelosok negeri telah menjadi ancaman bagi usaha warung-warung kecil di daerah;
8. Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang diarahkan untuk penguatan dan perlindungan kegiatan perekonomian sektor informal agar tidak rentan terhadap eksternalitas (penerbitan, penggusuran, volatilitas harga dan lainnya). Sektor informal terbukti mampu menyelamatkan perekonomian nasional di saat krisis, tetapi tidak punya daya tawar terhadap institusi perbankan, lembaga keuangan non-bank, produsen, dan pemerintah sehingga tidak punya keberlangsungan usaha.
Penanggulangan radikalisme
1. Pemerintah perlu bersikap dan bertindak tegas untuk mengatasi persoalan radikalisme dengan tetap mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Karena itu, diperlukan strategi nasional (STRANAS) yang komprehensif meliputi aspek agama, pendidikan, politik, keamanan, kultural, sosial-ekonomi, dan lingkungan berbasis keluarga;
2. Pemerintah, dalam hal ini kementerian agama perlu mengambil peran lebih aktif sebagai leading sector dalam strategi nasional penanganan dan pembinaan radikalisme agama, terutama mengawasi perkembangan aliran keagamaan dan mengembangkan sistem respons dini terhadap aliran keagamaan yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.