Crazy Rich Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Timah dan Denda Rp 1 Miliar

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena Lim terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com
sosok Helena Lim, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di bangka. (Tribunnews.com) 

"Transaksi yang dilakukan tidak didukung dengan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku, di antaranya tidak dilengkapi kartu identitas penduduk dan tidak ada keterangan untuk transaksi di atas 20 ribu Dolar Amerika," kata jaksa penuntut umum.

Selain itu, transaksi tersebut juga tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia, PPATK, dan tidak dicatat ke dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.

Dengan perbuatan itu, Helena dianggap telah memusnahkan bukti transaksi keuangan yang bersumber dari hasil korupsi.

"Terdakwa Helena dengan sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta PT Refined Bangka Tin, Tamron alias Aon CV Venus Inti Perkasa, Robert Indarto PT Sariwiguna Bina Sentosa, Suwito Gunawan PT Stanindo Inti Perkasa, Fandy Lingga dan Rosalina PT Tinindo Internusa," katanya.

Selain itu Helena juga didakwa mendapat keuntungan sebanyak Rp 900 juta dari perannya membantu Harvey Moeis menampung dana pengamanan berkedok CSR tersebut.

Keuntungan yang didapatnya dari kasus korupsi timah diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Mulai dari membeli rumah, mobil, hingga 29 tas mewah.

Baca juga: Perdana Menteri Prancis Michel Barnier Dimakzulkan, Hanya Menjabat 91 Hari, Ini Alasan Digulingkan

Baca juga: Presiden Korea Selatan Diperiksa Polisi atas Dugaan Pemberontakan, Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum

Baca juga: VIDEO - BNN Geledah Satu Rumah di Kawasan Cunda Lhokseumawe

Sudah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved