Dicecar Hakim, Harvey Moeis Anggap Rp 100 Juta per Bulan dari Bos Smelter Timah Sebagai Uang Jajan

Tidak puas dengan jawaban ini, Hakim Basir lantas menyinggung uang Rp 50 juta sampai Rp 100 juta yang diterima Harvey dari Suparta.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak) 

Pernyataan ini Harvey sampaikan ketika diperiksa sebagai terdakwa bersama dua petinggi perusahaan smelter swasta, PT Refined Bangka Tin (RBT).

Dalam persidangan itu, ketika menjawab pertanyaan kuasa hukumnya, Harvey menjelaskan bahwa sejumlah rekening miliknya dan milik istrinya, Sandra Dewi, diblokir penyidik Kejaksaan Agung.

“Sampai sekarang, saya tiap bulan harus meminjam uang, karena benar-benar tidak ada lagi uang, rekening yang tidak diblokir itu tidak ada lagi,” kata Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

“Jadi sekarang hidup sehari-hari meminjam?” tanya pengacara memastikan.

 
“Setiap minggu atau setiap bulan saya harus pinjam orang,” jawab Harvey.

Harvey mengatakan, rekening-rekening milik Sandra Dewi tidak pernah terkait dengan perkaranya. Ia mengaku tidak pernah mengirimkan uang ke penyimpanan istrinya.

Bahkan, kata Harvey, terdapat rekening Sandra Dewi yang baru ia ketahui beberapa waktu belakangan. Rekening itu berisi tabungan istrinya dari hasil bekerja sebagai artis selama 25 sampai 30 tahun.

“Kemudian dia adalah orang paling hemat yang saya tahu, paling pintar menabung, lalu saya tidak pernah tahu, saya tidak pernah akses, dan dia juga tidak pernah kasih transfer ke saya, tapi itu juga ikut diblokir,” tutur Harvey.

Sebelumnya, mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan kawan-kawannya didakwa melakukan korupsi ini bersama-sama dengan pengusaha Helena Lim.

Perkara ini juga turut menyeret Harvey Moeis yang menjadi perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Bersama Mochtar, Harvey diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT Tinindo Internusa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Sariwiguna Binasentosa, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.

Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR) yang difasilitasi oleh Helena selaku Manager PT QSE.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved