Dicecar Hakim, Harvey Moeis Anggap Rp 100 Juta per Bulan dari Bos Smelter Timah Sebagai Uang Jajan

Tidak puas dengan jawaban ini, Hakim Basir lantas menyinggung uang Rp 50 juta sampai Rp 100 juta yang diterima Harvey dari Suparta.

Editor: Faisal Zamzami
Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menjadi tersangka kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (Tangkap layar YouTube Kompas TV Pontianak) 

Dari perbuatan melawan hukum ini, Harvey Moeis bersama Helena Lim disebut menikmati uang negara Rp 420 miliar.

“Memperkaya terdakwa Harvey Moeis dan Helena Lim setidak-tidaknya Rp 420.000.000.000,” papar jaksa.

Atas perbuatannya, Harvey Moeis didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Tahun 2010 tentang TPPU.

Baca juga: Ferrari Terpukul Penalti Charles Leclerc, Peluang Juara Konstruktor Terancam di GP Abu Dhabi

Baca juga: KONI Kota Langsa Segera Gelar Musorkot Pilih Ketua Baru

Baca juga: VIDEO - BNN Geledah Rumah Warga di Alue Ie Mirah Aceh Utara

 

Sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved