Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Ditetapkan Jadi Tersangka Buntut Umumkan Darurat Militer
Jaksa Korea Selatan (Korsel) menetapkan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, menjadi tersangka buntut mengumumkan darurat militer
SERAMBINEWS.COM - Jaksa Korea Selatan (Korsel) menetapkan Presiden Korsel, Yoon Suk Yeol, menjadi tersangka buntut mengumumkan darurat militer pada Selasa (3/12/2024) lalu.
Dikutip dari The Korea Times, Yoon diduga telah melakukan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan yang dimilikinya.
Kepala Tim Penyelidikan Khusus Kejaksaan, Park Se Hyun, mengungkapkan penyelidikan secara lebih luas telah dilakukan buntut banyaknya aduan yang ditujukan kepada Yoon.
"Prosedur standar adalah mendaftarkan seorang sebagai tersangka ketika ada pengaduan atau laporan yang diajukan," katanya dalam konferensi pers, Minggu (8/12/2024) waktu setempat.
Park menyebut bakal membuka penyelidikan secara mendalam terhadap Yoon atas dugaan pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan sebagai orang nomor satu Negeri Gingseng tersebut.
"Tindakan (Yoon) ini memenuhi kriteria pengkhianatan dan penyalahgunaan kekuasaan berdasarkan hukum," tuturnya.
Park menegaskan laporan dugaan pengkhianatan dan penyalahgunaan terhadap Yoon tidak dilindungi konstitusional Korsel.
Alhasil, penyelidikan dapat terus dilakukan serta hasil pemungutan suara pemakzulan terhadap Yoon juga dapat diteruskan pada Sabtu (14/12/2024) mendatang oleh Majelis Nasional.
Baca juga: Besok, Rakyat Korea Selatan Gelar Demonstrasi Besar, Tuntut Yoon Suk Yeol Mundur dari Presiden
Dilarang ke Luar Negeri
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol pada Senin (9/12/2024) dijatuhi larangan bepergian ke luar negeri, buntut dari darurat militer yang ia deklarasikan.
Kementerian Kehakiman Korsel mengonfirmasi bahwa Yoon adalah presiden Korea Selatan pertama yang dilarang meninggalkan negara.
Larangan ini dijatuhkan tak sampai seminggu usai Yoon memberlakukan darurat militer, mengerahkan pasukan khusus dan helikopter ke parlemen pada Selasa (3/12/2024) malam.
Namun, darurat militer Korsel hanya berlangsung enam jam setelah parlemen menolaknya, sehingga presiden harus mencabut dekritnya.
Presiden berusia 63 tahun yang tidak populer di mata masyarakat itu kemudian lolos dari pemakzulan pada Sabtu (7/12/2024).
Upaya pemakzulan gagal setelah para anggota Partai Kekuatan Rakyat (People Power Party/PPP) milik Yoon keluar dari parlemen, sehingga kehilangan mayoritas dua pertiga yang diperlukan.
Demo Meluas, Aceh Kondusif Bukan Berarti Masyarakat tidak Peduli |
![]() |
---|
Aksi Protes di Depan DPR: Mengulang Ketegangan Politik Era Soekarno dan Gus Dur Apakah Terulang? |
![]() |
---|
Prabowo Minta Rakyat Tetap Tenang: Percaya dengan Pemerintah yang Saya Pimpin |
![]() |
---|
Susul Awkarin, Rachel Vennya Diduga Menyesal Pilih Presiden: Muak dengan Pilihan Sendiri |
![]() |
---|
Susul Awkarin, Rachel Vennya Diduga Menyesal Pilih Presiden: & Muak dengan Pilihan Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.