Salam
Semoga Kenaikan UMP tidak Pengaruhi Harga Produk
Sebab, jika harga barang naik, maka daya beli masyarakat menjadi lemah, sehingga kenaikan UMP ini pun tidak bisa dinikmatinya. Semoga!
Pemerintah Provinsi Aceh baru saja mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 3.658.616, naik 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kita berharap kenaikan UMP ini tidak akan mempengaruhi harga produk yang beredar di masyarakat.
Sebab, jika berbagai kebutuhan barang tersebut akan naik, maka kondisi itu tidak akan berpengaruh banyak bagi masyarakat. Maksudnya, masyarakat tidak bisa menikmati apa-apa dari kenaikan UMP tersebut; UMP naik 6,5 persen tetapi harga barang juga naik setara dengan itu.
Kekhawatiran ini sebenarnya tidaklah berlebihan, apalagi mengingat kondisi perusahaan yang baru saja pulih dari Covid-19. Mereka tentu saja belum bisa bergerak secara leluasa guna memperbaiki kenaikan pendapatan setelah terpuruk selama dua tahun lebih.
Sebaliknya, pengusaha pun tidak berlindung di balik kenaikan UMP, termasuk misalnya bersikap sewenang-wenang melakukan PHK bagi karyawannya. Kehadiran dewan pengawas dari pemerintah mutlak diperlukan guna melakukan pemantauan di lapangan, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan akibat dari keputusan menaikkan UMP ini.
Sebelumnnya diberitakan, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Aceh, Ridha Mafdhul alias Gidong, menilai, kenaikan Upah Minumum Proviannsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen bakal berdampak pada kenaikan harga produk yang dihasilkan pengusaha.
Hal itu disampaikan Gidong dalam Podcast Serambi Spot Light dipandu News Manager Serambi Indonesia Bukhari M Ali, di Studio Serambinews.tv, Selasa (10/12/2024).
Podcast tersebut menghadirkan Ketua HIPMI Aceh Ridha Mafdhul Gidong dan Ketua DPW FSPMI Aceh Habibi Insen dengan tema “Membedah Plus Minus Kenaikan UMP Aceh”.
“Memang kenaikan UMP ini bagai pedang bermata dua, bagi para pekerja ini tentunya kekuatan baik secara ekonomi sehingga daya beli semakin bagus. Cuma bagi pengusaha ini juga akan berakibat produknya harus dinaikkan harga,” kata Gidong.
Produk tersebut bisa saja terjadi lantaran di tahun 2025 tidak hanya terjadi kenaikan UMP sebesar 6,5 persen, tapi juga terjadi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Selain kenaikan UMP 6,5 persen, kami pengusaha nanti di 2025 PPN juga naik menjadi 12 persen. Tentunya ini banyak sedikitnya akan mempengaruhi harga produk yang dihasilkan,” ujarnya.
Ia menyebut, kenaikan UMP yang dibarengi dengan kenaikan PPN ini menjadi PR bersama antara pengusaha dan juga dewan buruh untuk mendorong pemerintah menghadirkan solusi terbaik.
“Bagaimana nantinya harus ada stimulus bagi kami pengusaha. Sehingga kami nantinya jangan sampai imbasnya ke harga barang naik, karena kalau sampai harga barang naik tentu daya beli juga menurun,” jelasnya.
Untuk itu, sekali lagi, kita berharap kekhawatiran kenaikan harga produk tersebut tidak akan terjadi. Sebab, jika harga barang naik, maka daya beli masyarakat menjadi lemah, sehingga kenaikan UMP ini pun tidak bisa dinikmatinya. Semoga!
POJOK
Anggaran negara harus digunakan untuk rakyat, kata Puan Maharani
Lho, selama ini siapa yang nikmatinya, mbak?
Semua Rohingya di GOR TSC Aceh Selatan menghilang
Gawat, jangan-jangan mereka bersahabat dengan jin
Warga Nagan Raya yang urus pemutihan pajak meningkat
Mantap, yang tidak mengurus ‘urusan orang’, kan?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.