Korban Dugaan Pelecehan Seksual Agus Buntung Bertambah Jadi 17 Orang, Ada yang Videonya Viral

Sementara korban lainnya mengaku masih dalam tahap percobaan pelecehan seksual.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan IWAS alias Agus Buntung (21), pria penyandang disabilitas asal Mataram, NTB, sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap M (23), seorang mahasiswi. 

Seharusnya kata Aminuddin, KDD bisa merunut dan mempertanyakan bagaimana cara memperoleh rekaman itu dan bagaimana rekaman dibuat.

Keterangan Aminuddin, Agus pun mengiyakan rekaman itu mirip suaranya.

Namun, ia membantah bahwa isi percakapan yang ada dalam rekaman suara dan video itu.

Baca juga: Pengacara Klaim Hubungan Agus Buntung dan Korban karena Suka Sama Suka: Tak Ada Paksaan

Sementara itu, Ketua KDD NTB Joko Jumadi menyampaikan, sejak korban pertama melapor ke Polda NTB, pihaknya langsung bergerak memastikan hak-hak Agus sebagai tersangka bisa terpenuhi.

"Kami lakukan pendampingan, awalnya Agus sama sekali tidak mau didampingi, sampai pada tahap harus BAP saat penyidikan, karena ancamannya 12 tahun akhirnya KDD diminta siapa yang akan jadi penasihat Agus," cerita Joko.

KDD kemudian meminta bantuan sesama advokat disabilitas untuk mendampingi Agus sampai proses penyidikan selesai.

Dengan harapan Agus merasa nyaman karena sesama disabilitas.

Bahkan kata Joko, Agus yang saat ini sebagai tahanan rumah juga merupakan permintaan KDD terhadap pihak kepolisian.

Adapaun Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat menyebut penetapan Agus sebagai tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian pihak kepolisian.

Selain itu, fasilitas rumah tahanan juga belum memenuhi syarat untuk mengamankan seorang penyandang disabilitas.

"Sebenarnya, penetapan tahanan rumah ini merupakan bagian dari perhatian kami terhadap hak tersangka karena secara fasilitas tahanan untuk penyandang disabilitas itu kami belum memenuhi, makanya status tahanan rumahnya sudah kami perpanjang dalam masa 40 hari," jelas Syarif.

Lebih lanjut, pihaknya juga belum memiliki rencana menempatkan Agus Buntung menjadi tahanan rutan. 

Syarif menjelaskan pihak kepolisian sangat berhati-hati menangani kasus ini.

Sebab kasus ini melibatkan dua kelompok rentan, di mana kelompok rentan perempuan sebagai korban dan kelompok rentan disabilitas sebagai tersangka.

Polisi pun diketahui sudah melakukan rekonstruksi kasus dugaan pelecehan seksual tersebut, dalam proses tersebut Agus memeragakan 49 adegan dari 28 adegan yang sudah disiapkan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved