Berita Banda Aceh

Dinas Pendidikan Aceh Salurkan Beasiswa Yatim Sebesar Rp 124,5 Miliar Sesuai SK Gubernur 

Dinas Pendidikan Aceh telah menyalurkan beasiswa yatim, piatu, dan yatim piatu sesuai dengan ketentuan yang tertuang di dalam SK Gubernur Aceh

Penulis: Yarmen Dinamika | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Marthunis ST DEA 

Dengan penegasan itu, kata Marthunis, hendaknya dapat mengurangi kesalahpahaman dan memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai program beasiswa yatim yang terus dilaksanakan demi kesejahteraan pendidikan anak-anak Aceh.

Sebelumnya pada Oktober lalu, Kadisdik Aceh telah menjelaskan  mekanisme penyaluran beasiswa anak yatim yang dilaksanakan oleh Disdik Aceh melalui beberapa tahapan penting, mengingat program ini menyasar anak yatim, piatu, dan yatim piatu dari berbagai jenjang pendidikan, mulai dari SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA, hingga dayah dan pesantren di Aceh.

Baca juga: Rumah Amal Masjid Jamik Universitas Syiah Kuala salurkan Beasiswa sebesar Rp 1,4 Milyar

"Tahap awal ditandai dengan pendataan siswa yang berhak menerima beasiswa, yaitu anak-anak berusia 6 hingga 15 Tahun. 

Data calon penerima diinput oleh petugas pendataan sekolah, madrasah, dan dayah atau Dinas Badan Dayah melalui website aplikasi https://sibay.id, yang dirancang untuk mempermudah proses pengajuan dan verifikasi calon penerima beasiswa," kata Marthunis, Kamis 24 Oktober 2024.

Tahap verifikasi calon penerima beasiswa ini cukup ketat, hal ini dilakukan agar tidak ada kekeliruan dalam penyaluran beasiswa anak yatim, piatu dan/atau yatim piatu.

Setiap calon penerima beasiswa wajib mengisi formulir biodata yang ditandatangani oleh wali kelas, kepala sekolah, atau pimpinan dayah, serta disahkan oleh kepala desa setempat. 

Selain itu, data yang diusulkan harus melampirkan fotokopi buku tabungan Bank Aceh Syariah yang masih aktif atas nama dan nomor rekening yang sesuai dengan dengan calon penerima beasiswa.

Hal ini bertujuan agar proses penyaluran beasiswa dapat dilakukan secara efisien dan tepat sasaran.

Proses selanjutnya adalah pengumpulan dan verifikasi dokumen pendukung. 

Baca juga: Harga Minyak Nilam dan Pala di Abdya Anjlok, Segini Harganya Saat Ini

Dokumen tersebut meliputi rekap daftar calon penerima beasiswa, fotokopi surat aktif sekolah, kartu keluarga, akta kelahiran, dan surat pernyataan validasi data yang dibubuhi materai Rp10.000. 

Semua dokumen tersebut harus dikirimkan dalam bentuk 'hardcopy' ke Bidang Pembinaan SMA dan Pendidikan Khusus dan Layanan khusus (PKLK) Disdik Aceh  di Gedung A.

Marthunis menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap proses ini. 

Disdik Aceh juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk disdik kabupaten/kota, Dinas Pendidikan Dayah Aceh, dan kantor wilayah kementerian agama kabupaten/kota untuk memastikan bahwa data yang diinput telah memenuhi syarat yang ditetapkan.

"Jika dokumen calon penerima beasiswa belum diterima sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka penyaluran beasiswa terhadap calon penerima tersebut tidak dapat diproses untuk tahap selanjutnya," ujar Marthunis. 

Hal ini dilakukan untuk memastikan akurasi dan validasi data, sehingga penyaluran beasiswa dapat berjalan lancar tanpa kendala. (*)

Baca juga: Haji Uma Ikut Bantu Proses Pemulangan Warga Bireuen Korban Penipuan Kerja di Kamboja

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved