MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Hasilnya MA  menolak permohonan PK tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Pelaku kasus Vina Cirebon ngaku kumpulan kuli bangunan, tidur saat Eky dibunuh, disiksa penyidik sampai bonyok. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengumumkan putusan atas peninjauan kembali atau PK kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, Senin (16/12/2024).

Hasilnya MA  menolak permohonan PK tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu.

 
Dengan demikian ketujuh terpidana tetap dihukum penjara seumur hidup.

Dilihat dari situs MA, terdapat dua berkas PK dengan nomor perkara berbeda.

Pertama, PK Nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya.

Sementara itu, PK kedua Nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto.

"Tolak PK para terpidana," demikian dilihat dari situs MA, Senin (16/12/2024).

 

Baca juga: Saksi Baru Kasus Vina Ungkap Detik-detik Eky Terlempar dari Motor, Nazrudin: Kepalanya Bentur Tiang


 
Sebenarnya ada 8 orang yang diadili dalam kasus pembunuhan 2016 lalu itu dan telah divonis penjara seumur hidup.

Namun satu orang diantaranya telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara yakni Saka Tatal.

Vonis PK oleh MA ini tetap sama dengan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, banding hingga kasasi.

Berkas PK kasus Vina dan Eki telah dikirim pada 28 Oktober dan 1 November 2024 oleh Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat.

Namun baru diputuskan dua bulan kemudian, hari ini.

Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Agus Ardianto, mengatakan, berkas dikirim berdasarkan waktu pengajuan dan selesainya proses persidangan.

Pertama, kasus nomor 3/PID-B/ 2017/ PN CIREBON/ atas nama terpidana Rivaldi Aditya Wardana, dan Eko Ramadhani, dan kasus nomor 4/PID-B/2017/ PN CIREBON atas nama Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, dan Supriyanto.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved