MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Hasilnya MA menolak permohonan PK tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu.
Berkas permohonan PK enam terpidana ini diterima PN pada 14 Agustus 2024.
Majelis hakim yang telah ditunjuk sudah melakukan persidangan sejak 4 hingga 29 September 2024.
Berkas dinyatakan lengkap dan langsung dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024.
Sedangkan untuk berkas pemohon atas nama terpidana Sudirman dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 1 November 2024.
Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016.
Namun hingga kini masih terus berpolemik sebab muncul berbagai isu seperti rekayasa kasus hingga dugaan keterlibatan aparat.
Baca juga: 1 Orang Tewas dan 4 Luka Parah Akibat Bentrok 2 Kelompok Pemuda Desa di Cianjur
Baca juga: Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Senin 16 Desember 2024
Baca juga: Siswi SMP di Serdang Bedagai Ditemukan Tewas dalam Karung di Kebun Sawit, Diduga Dibunuh
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| ASN di Muba Tembak Mati Warga, Mayat Dimasukkan dalam Karung, Gegara Kebun Sawit Sering Kemalingan |
|
|---|
| Adik Bunuh Kakak Ipar di Pasar Minggu, Hantam Kepala Korban Pakai Palu, Tak Terima Ditegur Merokok |
|
|---|
| Sempat Kabur Usai Tusuk Pacar Anaknya hingga Tewas di Bengkulu, Akhirnya Samsudin Menyerahkan Diri |
|
|---|
| Kontraktor dan Konsultan Dituntut 15 Bulan Penjara di Proyek Dermaga Aceh Timur |
|
|---|
| Motif Heryanto Bunuh Dina Oktaviani Karyawan Minimarket, Agar Pelaku Lebih Leluasa Setubuhi Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.