Breaking News

MA Tolak PK 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup

Hasilnya MA  menolak permohonan PK tujuh orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Pelaku kasus Vina Cirebon ngaku kumpulan kuli bangunan, tidur saat Eky dibunuh, disiksa penyidik sampai bonyok. 

Berkas permohonan PK enam terpidana ini diterima PN pada 14 Agustus 2024.

Majelis hakim yang telah ditunjuk sudah melakukan persidangan sejak 4 hingga 29 September 2024.

Berkas dinyatakan lengkap dan langsung dikirim ke MA pada 28 Oktober 2024.

Sedangkan untuk berkas pemohon atas nama terpidana Sudirman dikirimkan ke Mahkamah Agung pada 1 November 2024.

Kasus pembunuhan remaja Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat, terjadi pada 2016.

Namun hingga kini masih terus berpolemik sebab muncul berbagai isu seperti rekayasa kasus hingga dugaan keterlibatan aparat.

Baca juga: 1 Orang Tewas dan 4 Luka Parah Akibat Bentrok 2 Kelompok Pemuda Desa di Cianjur

Baca juga: Update Harga Emas di Banda Aceh Hari Ini per Mayam, Senin 16 Desember 2024

Baca juga: Siswi SMP di Serdang Bedagai Ditemukan Tewas dalam Karung di Kebun Sawit, Diduga Dibunuh

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved