Berita Kutaraja

Sindikat Pembongkar Rumah Kosong di Banda Aceh dan Aceh Besar Digulung, 7 Pelaku & Penadah Diamankan

Total sebanyak tujuh orang diamankan polisi beserta barang curiannya usai membongkar rumah warga di Gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Saifullah
Foto: Dok Polresta Banda Aceh
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama 

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh meringkus maling dan penadah di Aceh Besar dan Banda Aceh.

Total sebanyak tujuh orang diamankan polisi beserta barang curiannya usai membongkar rumah warga di Gampong Meunasah Tuha, Peukan Bada, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pelaku yang diamankan yakni RI alias Labok (47), warga Meunasah Tuha, MH (43), warga Asoe Nanggroe, dan ZUL (40), warga Punge Blang Cut. Mereka masing-masing diamankan di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu menjelaskan, rumah yang ditinggalkan oleh pemilik bernama Irfandi (43), pada Rabu (4/12/2024), dibobol maling.

Kejadian ini terungkap usai Irfandi dilaporkan adiknya bahwa kondisi pintu rumahnya terbuka dan kunci pintu telah rusak.

Setelah diperiksa di dalam, ternyata barang berharga milik korban sudah banyak yang hilang.

"Barang yang hilang di antaranya sepeda motor jenis Scooter, BPKB, dua unit kulkas, dua unit televisi, satu unit mesin pompa air, dua buah tabung elpiji, satu set lemari piring, dua unit filling cabinet, satu unit mesin potong rumput, berkas akte jual beli, satu buah guci, dan sebilah pedang," tutur Kompol Fadillah dalam keterangannya, Minggu (15/12/2024).

Sesuai dengan laporan polisi yang dilaporkan korban ke SPKT Polresta Banda Aceh, Kasat Reskrim membentuk tim guna mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan tersebut. 

Mantan Kabag Ops Polres Nagan Raya ini menjelaskan, proses penangkapan dimulai pada 6 Desember 2024, di kawasan Gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh

Awalnya, Tim Opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap penampung barang bekas. Dari sini, tim mengamankan HF (35), dan DS (63), di Gampong Asoe Nanggroe, Banda Aceh.

Menurut mereka, barang tersebut telah dijual ke kawasan Tembung, Kota Medan. 

“Hasil tampungan barang curian telah dijual ke Medan,” ungkap Kompol Fadillah. 

Setelah mendapat keterangan dari kedua pelaku penampung hasil kejahatan tersebut, tim melanjutkan pencarian terhadap pelaku berinisal ZUL. 

Dia ditangkap di kawasan Gampong Ateuk Pahlawan, Banda Aceh

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved