Berita Kutaraja

Bahas Qanun KKR, Komisi II DPR RI Akan Pertemukan Kemendagri dengan Pemerintah Aceh dan KKR

Masthur Yahya mengatakan, saat ini KKR Aceh sudah menyelesaikan pengambilan pernyataan korban periode kedua untuk sebanyak 1.204 korban. 

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, berkunjung ke Kantor KKR Aceh di Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (17/12/2024). 

Laporan Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi II DPR RI akan memfasilitasi pertemuan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Pemerintah Aceh, serta Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, guna membahas eksistensi Qanun KKR Aceh.

Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda dan Anggota Komisi XIII DPR RI, Muslim Ayub, berkunjung ke Kantor KKR Aceh di Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (17/12/2024).

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya yang turut didampingi oleh Anggota KKR/Komisioner Bustami, Yuliati, dan Sharly Maidelina Batubara, serta sejumlah anggota Pokja.

Pada kunjungan kali ini, Rifqinizamy dan Muslim Ayub ingin bersilaturahmi dengan KKR Aceh sekaligus untuk mendapatkan informasi langsung dari para Komisioner KKR Aceh terkait pelaksanaan mandat dan tugas yang sudah dilaksanakan dan yang sedang dilaksanakan selama ini.

Kunjungan itu juga untuk merespon surat dari Kemendagri yang beberapa waktu yang lalu menyarankan pencabutan Qanun KKR Aceh. 

Pihak KKR Aceh menjelaskan, beberapa hal selama ini sudah direkomendasikan dan kendala yang dihadapi untuk realisasi rekomendasi.

Masthur Yahya mengatakan, saat ini KKR Aceh sudah menyelesaikan pengambilan pernyataan korban periode kedua untuk sebanyak 1.204 korban. 

Jika digabung dengan data periode pertama maka sudah ada 6.363 korban yang berhasil diambil pernyataan.

Saat ini, KKR juga sedang menyiapkan mekanisme pelaksanaan reparasi untuk mengatasi kekosongan regulasi tentang pelaksanaan reparasi. 

Penjabat (Pj) Gubernur Aceh baru-baru ini sudah membentuk Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Reparasi untuk Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu di Aceh (Tim Pembahasan Ranpergub Reparasi Pelanggaran HAM di Aceh). 

"Diharapkan draft Pergub ini tuntas di akhir tahun ini, sehingga bisa dilaksanakan segera oleh Gubernur Aceh yang baru nantinya," ungkap Masthur Yahya.

Ketua Komisi II DPR RI menanggapi serius laporan yang disampaikan oleh KKR Aceh. 

"Kami apresiasi keberadaan dan peran KKR Aceh selama ini, kami akan fasilitasi pertemuan khusus antara Kemendagri, Pemerintah Aceh, termasuk KKR Aceh,” tukasnya. 

“Kita harus bersikap taktis dalam hal ini untuk kepentingan semua, yang penting subtansinya kita pertahankan untuk berlanjut, revisi Qanun KKR Aceh untuk penguatan kelembagaan harus jadi. Saya juga berpendapat bahwa KKR sebaiknya juga punya jangka waktu," ujar M Rizkinizami.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved