Kajian Islam
Hukum Menebalkan Alis dan Bulu Mata Pakai Minyak Kemiri, Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad
Sebab, sebagaimana diketahui, dalam ajaran Islam dilarang untuk merubah ciptaan Allah Swt, termasuk merubah bentuk alis seperti dengan mencukurnya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Memiliki alis dan bulu mata yang tebal menjadi impian bagi Sebagian kaum wanita.
Selain meningkatkan penampilan dan kesempurnaan wajah, alis dan bulu mata tebal juga menjadi tren kecantikan dewasa ini.
Tak heran, banyak wanita yang melakukan berbagai cara untuk mendapatkan alis dan bulu mata tebal.
Mulai dari memberikan sentuhan makeup, melakukan perawatan di klinik kecantikan, hingga perawatan secara alami di rumah.
Untuk perawatan secara alami, ada banyak metode dan bahan-bahan bersumber dari alam yang biasa digunakan.
Satu diantaranya ialah minyak kemiri.
Namun, seperti halnya dengan berbagai praktik kecantikan lainnya, ada pertanyaan tentang menebalkan alis dan bulu mata sesuai dengan ajaran Islam.
Sebab, sebagaimana diketahui, dalam ajaran Islam dilarang untuk merubah ciptaan Allah Swt, termasuk merubah bentuk alis seperti dengan mencukurnya.
Lantas apakah hal ini juga berlaku untuk menebalkan alis atau bulu mata sekalipun menggunakan bahan-bahan alami ?
Terakit persoalan ini, pendakwah kondang asal Riau, Ustad Abdul Somad pernah memberikan penjelasannya.
Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Baca juga: Sering Dilakukan, Ini Hukum Mengeringkan Sisa Air Wudhu di Wajah Sebelum Shalat,Simak Penjelasan UAS
Hukum menebalkan alis dan bulu mata
Penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai hukum mempertebal atau menebalkan alis dan bulu mata disampaikan dalam sebuah video tanya jawab yang diunggah di YouTube resminya, Ustad Abdul Somad Official.
Dalam video singkat berdurasi kurang dari 2 menit tersebut, Ustad Abdul Somad menegaskan, bahwa menggunakan bahan seperti minyak kemiri atau minyak zaitun untuk menebalkan atau memanjangkan bulu mata dan alis yang memang tidak lebat adalah diperbolehkan dalam Islam, selama tidak merubah ciptaan Allah secara berlebihan.
"Yang tidak boleh itu merubah-robah atau mengotak-atik ciptaan Allah yang sudah normal," kata Ustaz Abdul Somad dikutip dari tayangan video yang diunggah pada 23 Juli 2019 tersebut.
Berikut tayangan video penjelasan lengkap Ustad Abdul Somad soal hukum menebalkan alis dan bulu mata.
Lupa Salah Satu Rukun Shalat Tapi Tidak Sujud Sahwi, Apakah Shalatnya Sah? Ini Penjelasan UAS |
![]() |
---|
Bolehkah Shalat Isya Dikerjakan di Waktu Tahajud? Simak Jawaban Buya Yahya |
![]() |
---|
Talak Lewat WA atau SMS Apakah Sah? Ini Hukumnya Menurut Buya Yahya |
![]() |
---|
Empat Kunci Emas Lewat Amalan Hari Jumat: Buka Pintu Rezeki, Rahmat dan Ampunan dari Allah |
![]() |
---|
Diuji dengan Perselingkuhan Suami, Buya Yahya Ungkap Jalan Tengah untuk Istri, Langsung Cerai? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.