Berita Pidie

Cegah Korupsi dalam Kelola APBG, Keuchik, Sekdes, dan Tuha Peut Gampong di Pidie Dibekali Hukum

Kegiatan ini bertujuan agar aparatur gampong tidak ada lagi yang tersandung tindak pidana korupsi hingga dihukum penjara gara-gara salah mengelola Ang

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Keuchik, sekdes dan tuha peut gampong mengikuti pelatihan dan penyuluhan hukum di Gedung Leuguna Unigha, Glee Gapui, Kecamatan Indrajaya, Pidie, Sabtu (21/12/2024). 

Oleh karena itu harus menjadi pelajaran bagi aparatur gampong, agar mengelola APBG secara baik, guna kemajuan gampong. 

"Presiden RI, Prabowo Subianto, lebih melakukan penekanan untuk mengawas secara ketat APBG, sehingga keuchik tidak bermasalah," jelasnya.

Kasikum Polres Pidie, menjelaskan, alokasi APBG telah berjalan sembilan tahun, idealnya ke depan harus lebih maju.

Dengan waktu selama sembilan tahun, seharusnya gampong tidak lagi ketergantungan dengan APBG terus menerus. 

Namun, adanya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) seharusnya dimamfaatkan untuk membangun gampong. Seperti BUMG membangun toko, rumah sewa dan lainnya.

Baca juga: Malam Ini, MPTT-I Gelar Rateb Siribee dan Peusijuek Pasangan Gubernur Aceh Terpilih Mualem-Dek Fadh

"Jadi ke depan masalah APBG tidak masuk dalam tindak pidana lagi. Saya yakin keuchik dan tuha peut gampong tidak tahan dengan suasana penjara.

Sebab, semua orang berharap tidak masuk penjara, yang satu menit saja kita tidak tahan. Makanya, dalam mengelola APBG harus sesua aturan yang telah diterbitkan," jelasnya. 

Ia menambahkan, keuchik bersama tuha peut gampong dan perangkat lainnya harus sinergitas dalam mengelola APBG. Di mana APBG itu harus sama-sama mengawasi, termasuk pendamping desa. 

"Jangan tuha peut gampong menjadi biang memperkeruh pengelolaan APBG. Jadi keuchik dan tuha peut gampong memiliki hak yang sama dalam mengawasi APBG," pungkasnya.

Peserta dari 36 gampong

Koordinator TPP P3MD Kecamatan Indrajaya, Khaifan Sasmita, SSos, kepada Serambinews.com, Minggu (22/12/2034) menyebutkan, dengan dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum kepada pemerintah gampong dan tuha peut gampong, agar memahami terhadap penggunaan APBG

Selain itu, aparatur gampong mengetahui sejauh mana pelanggaran terhadap penggunaan pengelolaan APBG.

Juga pemerintah gampong dan tuha peut mampu mengimplementasikan terhadap ilmu yang diperoleh dari penyuluhan hukum. Aparatur gampong harus memiliki tanggung jawab dalam mengelola APBG.

Ia menyebutkan, tercatat 108 peserta mengikuti pelatihan dari 36 dari 49 gampong di Kecamatan Indrajaya. Setiap gampong tiga peserta, terdiri dari keuchik, sekdes dan tuha peut gampong.

Pemateri dari Polres Pidie, Kejari Pidie, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) dan akademisi. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved