Transaksi QRIS Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun Depan

Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru. Sehingga, transaksi QRIS kena PPN 12 persen. 

|
Editor: Faisal Zamzami
bi.go.id
Ilustrasi QRIS 

Untuk memudahkan masyarakat yang jadi wajib pajak untuk memahami penghitungan pungutan PPN 12 persen untuk jasa layanan e-money dan e-wallet, DJP kemudian merilis simulasi perhitungan pajaknya.

Misalnya A top up e-money sebesar Rp 1 juta dengan biaya top up sebesar Rp 1.500 per satu kali transaksi.

Maka penghitungan tarif PPN-nya, 11 persen x Rp 1.500 = Rp 165. Jadi, A harus membayar Rp 1.001.665 untuk top up saldo e-money.

Dengan adanya kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025, maka penghitungan tarif PPN-nya menjadi, 12 persen x Rp 1.500 = Rp 180. Jadi A harus membayar Rp 1.001.680.

Contoh lainnya, B ingin top up saldo e-wallet sebanyak Rp 500.000 dengan biaya top up sebesar Rp 1.500 per transaksi.

Maka penghitungan tarif PPN-nya, 11 persen x Rp 1.500 = Rp 165. Jadi, A harus membayar Rp 1.001.665 untuk top up saldo e-money.

Kesimpulannya, baik A maupun B sama-sama dikenakan PPN Rp 165 karena biaya layanannya sama yakni Rp 1.500, meskipun nominal saldo yang di-top up berbeda. Demikian juga ketika tarif PPN naik jadi 12, ada kenaikan pungutan PPN sebesar Rp 15 per transaksi menjadi Rp 180.

"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan yang dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN yang dibayar akan tetap sama," ujarnya kepada Kompas.com, dikutip Sabtu (21/12/2024).

Dia juga mengungkapkan, jasa layanan uang elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru karena telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.(*)

Baca juga: Sebelum Tabrak Suami, Perselingkuhan Melody Sharon Sudah Tercium Sejak Awal November 2024

Baca juga: VIDEO - Sirene Meraung di Tel Aviv, Militer Israel Akui Gagal Cegat Serangan Rudal Houthi Yaman

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved