Hasto Jadi Tersangka KPK Kasus Harun Masiku, PDIP Buka Suara, Sebut Ada yang Mau Ambil Alih Partai

Chico Hakim mengatakan penetapan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK dianggap politisasi hukum.

Editor: Amirullah
Tribunnews.com
KASUS HARUN MASIKU - Harun Masiku yang buron dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hasto jadi tersangka KPK 

"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya pak sekjen," pungkasnya.

Diketahui, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.

Peran Hasto Kristiyanto

KPK menduga Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku memberi suap ke Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat Komisioner KPU RI. Namun, sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK.

Harun Masiku, politikus PDIP dan eks calon legislatif partai itu, adalah tersangka kasus suap terhadap seorang komisioner KPU terkait proses pergantian antar waktu.

Dalam laporan persidangan, terungkap bahwa Harun disetujui oleh rapat pleno PDIP untuk menggantikan posisi anggota DPR yang meninggal dunia.

Oleh karena itulah, suap itu diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI lewat proses pergantian antarwaktu (PAW). 

Selain Harun dan Wahyu, KPK menetapkan orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio, dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Ketika Harun Masiku masih menjadi buron, Wahyu bersama dua tersangka lain telah menjalani persidangan.

Wahyu Setiawan dihukum 7 tahun penjara, Agustiani dihukum 4 tahun penjara, dan Saeful dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.

Pasal yang menjerat Hasto

Dalam surat yang diterima Tribunnews, Hasto Kristiyanto dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berikut ini isi pasal tersebut:

Pasal 5

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved