Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri usai Jadi Tersangka KPK, Segera Ditahan?

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, dalam kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/ANDHI DWI
Sekjen PDI-P, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

SERAMBINEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto (HK), sebagai tersangka dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Pengumuman resmi penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto disampaikan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Surat perintah penyidikan (Sprindik) penetapan tersangka Hasto diterbitkan Komisi Antirasuah dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah, dalam kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku.

Setyo Budiyanto mengatakan, penyidik KPK memiliki bukti Hasto bersama orang kepercayaannya terlibat suap yang diberikan tersangka Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK yang bersangkutan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan saudara DTI selaku orang kepercayaan saudara HK dalam perkara dimaksud,” jelasnya, Selasa, dilansir Kompas.com.

Baca juga: KPK Ungkap Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku, Sediakan Uang untuk Suap Eks Komisioner KPU

Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto dicegah KPK untuk bepergian ke luar negeri.

"Ketika ini naik (penyidikan) juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan, jadi pencekalan serta merta dilakukan," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, masih dari Kompas.com.

KPK juga mencegah beberapa orang yang terkait dengan perkara ini untuk bisa bepergian ke luar negeri.

Namun, Asep tidak menyebutkan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang turut dicegah tersebut.

Baca juga: PDIP Yakin Hasto Kristiyanto Akan Taat Hukum dan Jalani Semua Proses yang Disangkakan

Adapun pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.

Asep menjelaskan, pencegahan Hasto ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan.

"Pencekalan seperti biasa enam bulan," jelas dia.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved