Uang Palsu Buatan Andi Ibrahim Cs Mirip dengan Asli, Ini Sosok Yang Menambahkan Benang Pengaman

Uang palsu buatan Andi Ibrahim cs mirip dengan asli, di dalamnya ditanam benang pengaman agar muncul bentuk anyaman.

Editor: Amirullah
Kolase Tribun Timur
Kolase Dr Andi Ibrahim dan uang palsu. 

Dia membayar AA sebesar Rp 3 juta untuk membuatnya.

Adapun benang pengaman ini ditanam di ketebalan kertas sehingga tampak seperti dianyam.

Sementara, benang ini berfungsi sebagai pengaman visual dan dapat terdeteksi mesin penghitung uang.

Ketiga, Andi Ibrahim juga berperan memerintahkan tersangka lain berinisial Mubin Nasir bin Muh Nasir (40) mencari jaringan di Kabupaten Mamuju untuk mengedarkan uang palsu.

Atas perintah itu, Mubin kemudian mengajak dua oknum ASN Sulbar bekerja sama.

Penjara 10 Tahun hingga Seumur Hidup

Andi Ibrahim cs terancam pidana penjara paling lama 10 tahun hingga seumur hidup dalam kasus sindikat uang palsu.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkapkan Andi Ibrahim cs dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, ayat 2, ayat 3 dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

"Kita persangkakan sesuai perannya masing-masing dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun hingga seumur hidup," kata Irjen Pol Yudhiawan saat rilis pengungkapan kasus uang palsu di Polres Gowa, Kamis (19/12/2024) lalu.

Berikut bunyi pasal yang disangkakan ke Andi Ibrahim cs:

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, adapun hukuman bagi pelaku pembuat dan pengedar uang palsu, sebagai berikut:

- Pasal 36 Ayat 1 bahwa setiap orang yang memalsukan rupiah akan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

- Pasal 36 Ayat 2 bahwa bagi orang-orang yang menyimpan uang rupiah palsu secara fisik sedangkan yang bersangkutan tahu bahwa itu adalah uang palsu, maka diancam hukuman dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). 

- Dalam Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 Tahun 2011, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu bisa mendapat hukuman dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

- Pasal 37 Ayat 1 bahwa setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan mesin, peralatan, alat  cetak,  pelat  cetak  atau  alat  lain yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu dipidana  dengan  pidana penjara paling lama seumur hidup dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus  miliar rupiah). 

Pasal 37 Ayat 2 berbunyi setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan, dan/atau mendistribusikan bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah Palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup, dan pidana denda paling banyak Rp100.000.000.000,00  (seratus  miliar rupiah).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved