Berita Langsa

LSM Gadjah Puteh Demo PTPN IV Regional 6 KSO di Langsa, Ini Tuntutannya dan Tanggapan Perusahaan

Aksi ini dikawal ketat Polres Langsa dan security perusahaan perkebunan BUMN yang berada di Kota Langsa tersebut.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Massa saat menggelar aksi demo di depan Kantor Direksi PTPN IV Regional 6 KSO di Kota Langsa, Senin (30/12/2024). 

11. Lepaskan HGU untuk kepentingan pembangunan desa di Aceh.

12. Untuk perusahaan yang menggunakan peraturan kerja 6 hari dalam satu minggu, perusahaan memberikan hak istirahat 1 (satu) hari dalam satu minggu. 

13. Tercantum dalam Pasal 78 UU Cipta Kerja: bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur bukan premi (karyawan pengolahan di pabrik kelapa sawit). 

14. Merekrut anak karyawan aktif/pensiun untuk di pekerjakan dalam perusahaan. 

15. Syariat Islam di Aceh merupakan hukum atau peraturan Islam yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh. Penerapan syariat Islam di Aceh diatur dalam Ganun. 

16. Pensiunan ex Karyawan PTPN I wajib mendapat perhatian dari perusahaan baik pendapatan hak pensiun maupun kebutuhan organisasi pensiunan. 

17. Anak karyawan yang sudah pensiun wajib diterima sebagai pekerja/karyawan di PTPN I.

18. PTPN IV Regional VI menerima dan akan meneruskan pernyataan sikap tersebut di atas kepada manajemen PTPN I. 

Sementara Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 6 KSO, Sarjani, kepada pihak pendemo berjanji akan meneruskan petisi tuntutan dan pernyataan sikap tersebut kepada pimpinan PTPN IV Regional 6 KSO. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved