Berita Langsa

LSM Gadjah Puteh Demo PTPN IV Regional 6 KSO di Langsa, Ini Tuntutannya dan Tanggapan Perusahaan

Aksi ini dikawal ketat Polres Langsa dan security perusahaan perkebunan BUMN yang berada di Kota Langsa tersebut.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Massa saat menggelar aksi demo di depan Kantor Direksi PTPN IV Regional 6 KSO di Kota Langsa, Senin (30/12/2024). 

Aksi ini dikawal ketat Polres Langsa dan security perusahaan perkebunan BUMN yang berada di Kota Langsa tersebut.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Gajah Puteh menggelar aksi demo ke Kantor Direksi PTPN IV Regional 6 KSO (eks PTPN I Aceh), Senin (30/12/2024).

Aksi ini dikawal ketat Polres Langsa dan security perusahaan perkebunan BUMN yang berada di Kota Langsa tersebut.

Massa menggelar aksi di luar pintu pagar dan sempat membakar ban bekas, karena awalnya tidak dibolehkan masuk ke pekarangan Kantor Direksi PTPN IV Regional 6 KSO.

Kedatangan para pendemo ini disambut Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 6 KSO, Sarjani, dan sejumlah pejabat perusahaan berpelat merah lainnya. 

Setelah satu jam lebih melakukan aksi demonstrasi, akhirnya berapa utusan pendemo berdialog di dalam salah satu aula kantor eks PTPN I ini.

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, dalam orasinya, membacakan sembilan poin tuntutan. 

Baca juga: 2025, Aceh Utara Dapat 206 Rumah Bantuan, Bagian dari 3.000 Unit untuk KK Miskin Se-Aceh Sumber APBA

Pertama, PTPN menghambat pembangunan di desa yang berada dalam HGU miliknya. 

Padahal diketahui warga desa tersebut merupakan karyawannya yang sangat membutuhkan pembangunan fasum (fadilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial), seperti rumah ibadah, sekolah, kantor desa dan Posyandu.

Kedua, kembalikan PTPN I ke Aceh.

Ketiga, prioritaskan putra daerah untuk bekerja di PTPN IV dengan kuota 70 persen - 30 persen untuk putra daerah.

Keempat, evaluasi keberadaan Region Head karena tidak menghargai kearifan lokal.

Kelima, PTPN IV melanggar HAM syariat Islam, karena Pabrik PKS Cot Girek dan Pulo Tiga tetap beroperasi pada waktu shalat Jum'at dan otomatis karyawan juga harus bekerja dan tidak bisa shalat Jum'at.

Baca juga: Menghilang Sejak Kemarin Malam, Seorang Kakek di Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Sungai Keureuto

Keenam, berikan kesempatan vendor lokal untuk menjadi rekanan dan tolak vendor dari luar Aceh karena rata-rata pelaksananya si mata cipit.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved