Breaking News

Berita Langsa

LSM Gadjah Puteh Demo PTPN IV Regional 6 KSO di Langsa, Ini Tuntutannya dan Tanggapan Perusahaan

Aksi ini dikawal ketat Polres Langsa dan security perusahaan perkebunan BUMN yang berada di Kota Langsa tersebut.

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Massa saat menggelar aksi demo di depan Kantor Direksi PTPN IV Regional 6 KSO di Kota Langsa, Senin (30/12/2024). 

Aksi ini dikawal ketat Polres Langsa dan security perusahaan perkebunan BUMN yang berada di Kota Langsa tersebut.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM Gajah Puteh menggelar aksi demo ke Kantor Direksi PTPN IV Regional 6 KSO (eks PTPN I Aceh), Senin (30/12/2024).

Aksi ini dikawal ketat Polres Langsa dan security perusahaan perkebunan BUMN yang berada di Kota Langsa tersebut.

Massa menggelar aksi di luar pintu pagar dan sempat membakar ban bekas, karena awalnya tidak dibolehkan masuk ke pekarangan Kantor Direksi PTPN IV Regional 6 KSO.

Kedatangan para pendemo ini disambut Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 6 KSO, Sarjani, dan sejumlah pejabat perusahaan berpelat merah lainnya. 

Setelah satu jam lebih melakukan aksi demonstrasi, akhirnya berapa utusan pendemo berdialog di dalam salah satu aula kantor eks PTPN I ini.

Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah, dalam orasinya, membacakan sembilan poin tuntutan. 

Baca juga: 2025, Aceh Utara Dapat 206 Rumah Bantuan, Bagian dari 3.000 Unit untuk KK Miskin Se-Aceh Sumber APBA

Pertama, PTPN menghambat pembangunan di desa yang berada dalam HGU miliknya. 

Padahal diketahui warga desa tersebut merupakan karyawannya yang sangat membutuhkan pembangunan fasum (fadilitas umum) dan fasos (fasilitas sosial), seperti rumah ibadah, sekolah, kantor desa dan Posyandu.

Kedua, kembalikan PTPN I ke Aceh.

Ketiga, prioritaskan putra daerah untuk bekerja di PTPN IV dengan kuota 70 persen - 30 persen untuk putra daerah.

Keempat, evaluasi keberadaan Region Head karena tidak menghargai kearifan lokal.

Kelima, PTPN IV melanggar HAM syariat Islam, karena Pabrik PKS Cot Girek dan Pulo Tiga tetap beroperasi pada waktu shalat Jum'at dan otomatis karyawan juga harus bekerja dan tidak bisa shalat Jum'at.

Baca juga: Menghilang Sejak Kemarin Malam, Seorang Kakek di Aceh Utara Ditemukan Meninggal di Sungai Keureuto

Keenam, berikan kesempatan vendor lokal untuk menjadi rekanan dan tolak vendor dari luar Aceh karena rata-rata pelaksananya si mata cipit.

Ketujuh, sesuaikan pendapatan ex karyawan PTPN I dengan karyawan PTPN IV.

Kedelapan, tolak karyawan dari luar ex PTPN masuk ke Aceh.

Kesembilan, Aceh kehilangan PAD dari pajak kendaraan bermotor, disebabkan hampir semua kendaraan operasional yang digunakan berpelat BK.

Aksi demo ini menghasilkan berapa poin pernyataan sikap ditadatangani Direktur Eksekutif LSM Gadjah Puteh Sayed Zahirsyah, dan perwakilan PTPN IV Regional 6 KSO yakni Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum, Sarjani, Ketua FPRM Nasruddin, dan Tokoh Masyarakat Yoesdinur.

Ke 18 poin pernyataan sikap ini yakni,

Baca juga: Anggota DPRA Minta Polisi Usut Penyebar Hoaks Bantuan Modal Usaha Hingga Warga Serbu Kantor Gubernur

1. Bersedia berjuang memohon kepada Menteri BUMN/pemerintah pusat untuk mengembalikan PTPN I kembali ke Aceh. 

2. Bersedia Menolak Penugasan Karyawan yang dari luar ex PTPN I untuk ditempatkan di PTPN I Aceh. 

3. Bersedia untuk mengembalikan karyawan penugasan yang ditugaskan ke ex PTPN 1 Aceh ke induk PTPN karyawan tersebut. 

4. Sub Holding harus memberi kepercayaan kepada karyawan ex PTPN I untuk menjadi pimpinan tertinggi di Regional 6 yaitu sebagai region head atau direksi. 

5. Kembalikan Kepala Bagian Akuntansi & Keuangan, dan Kepala Bagian Teknik Pengolahan ke induk perusahaannya PTPN Lil. 

6. Jangan diskriminasi terhadap putra daerah Aceh dan berikan kesempatan kepada mereka. 

Baca juga: 3 Mobil Tabrakan Beruntun di Idi Rayeuk Aceh Timur, Dump Truk Terbalik Menimpa Pengendara Sepmor

7. Hormati Syariat Islam di Aceh, waktu sholat jumat pabrik kelapa sawit harus mati total, tidak dibenarkan karyawan beraktifitas sebelum shalat jumat selesai. 

8. Berikan kesempatan kepada vendor lokal untuk menjadi rekanan di ex PTPN 1 Aceh dan hentikan kerja sama dengan vendor luar Aceh. 

9. Utamakan tenaga kerja yang bekerja di ex PTPN 1 asli masyarakat yang berdomisili di Aceh dengan persentase 7544 dan dari luar Aceh hanya 2544. 

10. Pelat kendaraan dinas baik yang beroperasional di kebun unit maupun kantor pusat harus bernomor polisi dari Aceh, sehingga pendapatan daerah Aceh dari sektor pajak dapat menguntungkan daerah Aceh. 

11. Lepaskan HGU untuk kepentingan pembangunan desa di Aceh.

12. Untuk perusahaan yang menggunakan peraturan kerja 6 hari dalam satu minggu, perusahaan memberikan hak istirahat 1 (satu) hari dalam satu minggu. 

13. Tercantum dalam Pasal 78 UU Cipta Kerja: bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja, wajib membayar upah kerja lembur bukan premi (karyawan pengolahan di pabrik kelapa sawit). 

14. Merekrut anak karyawan aktif/pensiun untuk di pekerjakan dalam perusahaan. 

15. Syariat Islam di Aceh merupakan hukum atau peraturan Islam yang mengatur kehidupan masyarakat Aceh. Penerapan syariat Islam di Aceh diatur dalam Ganun. 

16. Pensiunan ex Karyawan PTPN I wajib mendapat perhatian dari perusahaan baik pendapatan hak pensiun maupun kebutuhan organisasi pensiunan. 

17. Anak karyawan yang sudah pensiun wajib diterima sebagai pekerja/karyawan di PTPN I.

18. PTPN IV Regional VI menerima dan akan meneruskan pernyataan sikap tersebut di atas kepada manajemen PTPN I. 

Sementara Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional 6 KSO, Sarjani, kepada pihak pendemo berjanji akan meneruskan petisi tuntutan dan pernyataan sikap tersebut kepada pimpinan PTPN IV Regional 6 KSO. (*)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved