Kajian Islam

Benarkah Mengelap Air Wudhu Hukumnya Makruh? Begini Jawaban dan Penjelasan UAS

Untuk muslim Indonesia dengan daerah tropis, UAS meminta agar air wudhu yang membasahi tubuh tersebut dibirkan kering dengan sendirinya.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBI/YUSMANDIN IDRIS
Ustadz Abdul Somad (UAS) - Benarkah Mengelap Air Wudhu Hukumnya Makruh? Begini Jawaban dan Penjelasan UAS 

Benarkah Mengelap Air Wudhu Hukumnya Makruh? Begini Jawaban dan Penjelasan UAS

SERAMBINEWS.COM – Banyak diantara kita yang bertanya-tanya terkait mengelap air wudhu pada tubuh setelah selesai berwudhu.

Dalam ajaran Islam, wudhu adalah salah satu syarat sahnya shalat dan ibadah lainnya.

Ada kalanya, wudhu dilakukan sehabis mandi lalu mengerikannya dengan handuk mandi.

Ada juga umat yang dengan sengajanya mengelap air wudhu dengan cara lainnya seperti menggunakan kain atau tisu.

Namun, apakah tindakan ini diperbolehkan, makruh, atau justru lebih utama untuk dihindari?

Menurut Ustadz Abdul Somad (UAS), hukum mengelap air wudhu atau mengeringkan air wudhu adalah Makruh.

“Kata Imam Nawawi dalam kitabnya Al Majmu Syarah Muhadzab, mengelap atau mengusap air wudhu pakai handuk hukumnya Makruh,” jelas UAS.

Tapi, sambung Ustadz Abdul Somad, apabila suhu udara dingin atau tubuh dalam keadaan dingin diperbolehkan mengelap air wudhu.

Oleh karena itu, untuk muslim Indonesia dengan daerah tropis, UAS meminta agar air wudhu yang membasahi tubuh tersebut dibirkan kering dengan sendirinya.

“(Tapi) kalau mau dilapnya juga tidak sampai batal, hanya sekedar Makruh saja,” tegas UAS.

Makruh adalah suatu perkara yang jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala.

Penjelasan Ustadz Abdul Somad di atas diambil dari tayangan Youtube Ustadz Abdul Somad Official.

Mengelap air wudhu setelah berwudhu bukanlah hal yang terlarang dalam Islam, dan hukumnya makruh.

Dalam pandangan madzhab Syafi'i, membiarkan air wudhu mengering dengan sendirinya dianggap lebih utama. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved