Breaking News

Jadwal ASN Menggunakan Seragam Baru dari Hari Senin Hingga Jumat, Baju Dinas Khaki Tak Pakai Lagi

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menyoroti perubahan signifikan pada daftar pakaian dinas yang harus dikenakan oleh ASN.

Editor: Amirullah
Tribunpontianak.co.id
Ilustrasi PNS (Tribunpontianak.co.id) 

SERAMBINEWS.COM  – Saat ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia tengah diramaikan dengan isu terkait perubahan aturan berpakaian yang akan diberlakukan pada tahun 2025.

Aturan baru ini didasarkan pada Surat Edaran (SE) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), yang mengatur detail penggunaan pakaian dinas harian ASN.  

Dalam SE tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menyoroti perubahan signifikan pada daftar pakaian dinas yang harus dikenakan oleh ASN.

Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah dihapuskannya seragam berwarna khaki dari daftar pakaian yang digunakan sehari-hari.  

Yang mana, ini pun membuat seluruh ASN kaget lantaran baju arau seragam warna Khaki tersebut sudah menjadi ciri khas pegawai ASN di Indonesia.

Adapun ketentuan terbaru tersebut, harus dipatuhi oleh seluruh pegawai PNS maupun PPPK seluruh Indonesia.

Lebih jelasnya perihal paraturan baru cara berpakaian di lingungan kerja ASN, sudah tercantum dalam ketentuan sebagai berikutt:

1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2015 tentang Tanda Pengenal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2018 tentang Tata Pakaian pada Acara Kenegaraan dan Acara Resmi.

Tujuan Adanya Peraturan Cara Berpakaian ASN 2025

Nah Tribuners, tentunya pemerintah pun mempunyai maksud lain terkait adanya ketentuan atau peraturab cara berpakaian ASN di tahun 2025 yaitu agar para PNS maupun PPPK bisa menggunakan pakaian yang sesuai dengan standar diharapkan bisa memperkuat rasa kesatuan dan kekompakan antar-sesama pegawai. 

Jadwal Berpakaian PNS dan PPPK Tahun 2025

Dari surat edaran Kemdikdasmen tersebut, terdapat jadwal berpakaian pegawai ASN yang harus dipatuhi dari hari Senin hingga Jumat.

Berikut rincian jadwal berpakaian untuk PNS dan PPPK dari Senin hingga Jumat:

PNS

  1. Hari Senin                   

Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap

2. Selasa hingga Jumat 

Menggunakan pakaian bebas yang rapi dan sopan menyesuaikan kondisi lingkungan kerja

PPPK

- Hari Senin 

Menggunakan kemeja putih dan bawahan gelap

Atau bisa juga mengikuti jadwal berikut ini:

1. Hari Senin 

atasan warna putih  bawahan berwarna gelap

2. Hari Selasa - Jum'at 

bebas mengikuti ketentuan setiap instansi 

3. Upacara 

mengikuti protokol perundang-undangan

Sebagai catatan: untuk hari Selasa hingga Jumat kembali pada peraturan atau kebijakan instansi masing-masing ya.

 

Nah, itu dia jadwal berpakaian ASN di tahun 2025. Semoga bermanfaat. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunpriangan.com dengan judul Jadwal Berpakaian ASN 2025 dari Hari Senin Hingga Jumat, Imbas Kini Tak Lagi Pakai Baju Dinas Khaki

Baca juga: Daftar Model Baru Baju Dinas ASN Tahun 2025, Seragam Warna Khaki Tidak Masuk

Baca juga: Aturan Baru Baju Dinas ASN Tahun 2025, Baju Seragam Warna Khaki Dihapus?

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved