Kamis, 30 April 2026

Pilkada Aceh 2024

Pelantikan Kepala Daerah Diundur

"Betul (pelantikan mundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025.” Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II D

Tayang:
Editor: mufti
IST
Rifqinizamy Karsayuda, Ketua Komisi II DPR RI  

"Untuk Aceh beda gitu kan, karena ada UUPA (Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh), itu diatur di pasal 69 untuk gubernur, pasal 70 untuk bupati/wali kota yang mengatur soal pelantikan," kata Agusni saat dihubungi, Kamis (2/1/2025).

Ia menjelaskan bahwa gubernur dan wakil guebrnur Aceh terpilih akan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas nama Presiden dan diambil sumpah oleh Ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna DPRA. 

Meski demikian, Agusni mengaku bukan domain KIP Aceh menentukan apakah pelantikan gubernur dan wakil gubernur Aceh dilaksanakan berdasarkan UUPA atau mengikuti Perpres secara nasional. 

Ia menjelaskan bahwa domain KIP hanya sampai pada penetapan calon terpilih pada 6 Januari 2025. Saat ini KIP masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam kesempatan ini, Agusni mengaku bahwa pihaknya baru saja bertemu dengan pimpinan KPU RI untuk membahas mekanisme pelantikan kepala daerah. "Tadi kami ada pertemuan melakukan koordinasi terkait dengan mekanisme pelantikan," kata Agusni.

"Dan KPU RI akan berkoordinasi dengan Kemendagri secara informal besok (hari ini--red) setelah adanya BRPK elektronik yang dikeluarkan MK. Termasuk khusus untuk Aceh, KPU besok akan berkoordinasi," pungkasnya (rn)

 

Mualem-Dek Fadh Tak Persoalkan 

Sementara tim pemenangan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terpilih, Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) mengaku tidak mempersoalkan diundurnya jadwal pelantikan kepala daerah dari Februari ke Maret 2025. 

Tim Penyusun Visi-Misi Mualem-Dek Fadh, Fajran Zain mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait keputusan tersebut dan akan mengikuti berdasarkan aturan yang berlaku. Menurutnya, tidak ada dampak khusus terkait pengunduran pelantikan tersebut bagi pasangan Mualem-Dek Fadh. 

"Nggak ada dampak khusus, karena target kita sebenarnya ada tim yang memang dibentuk untuk sinkronisasi visi-misi dengan APBA 2025. Dan terkait DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) sudah diteken sebelumnya, jadi yang bisa kita lakukan yakni penyesuaian," kata Fajran saat dihubungi Serambi, Kamis (2/1/2025) malam.

Dikatakannya, memang ada ruang untuk melakukan penyesuaian, namun tidak besar dan tidak terlalu fleksibel. Sehingga tidak terlalu berdampak bagi roda kepemerintahan Mualem-Dek Fadh ke depan terkait diundurnya jadwal pelantikan kepala daerah.

Dia juga menyinggung soal pelantikan yang juga disebutkan dalam UUPA bahwa harus dilaksanakan di Aceh, namun di sana tidak mengatur mengenai kapan waktunya. "Makanya kemudian kalau ditanya apa dampak, ya dampaknya untuk semua sebenarnya, bahwa tertundanya alih kepemimpinan definitif untuk Aceh sesuai dengan hasil pemilihan itu, ditunda ke bulan Maret," pungkasnya.(rn)

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved