Opini

Tukin Dosen PNS Kemendikti Saintek: Mungkinkah Terealisasi?

Sebagai sektor yang berperan besar dalam membentuk masa depan bangsa, dosen seharusnya mendapat pengakuan yang layak. Batalnya pencairan Tukin menjadi

Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/FOR SERAMBINEWS
Muhammad Zulfajri, SPd MSc PhD adalah dosen PNS Dpk Universitas Serambi Mekkah dan Bendum Ikatan Sarjana dan Alumni Dayah (ISAD) Aceh. 

Oleh: Muhammad Zulfajri SPd MSc PhD*)

TUNJANGAN Kinerja (Tukin) bagi dosen PNS telah lama menjadi topik perbincangan di kalangan akademisi Indonesia. 

Harapan akan peningkatan kesejahteraan melalui Tukin sempat menguat ketika pemerintah berencana mencairkannya pada awal tahun 2025. 

Namun, kenyataan berkata lain; pencairan Tukin tersebut batal terlaksana. Kabar ini tentu menimbulkan kekecewaan mendalam bagi para dosen yang telah menantikan apresiasi atas dedikasi mereka dalam dunia pendidikan tinggi. 

Sebagai sektor yang berperan besar dalam membentuk masa depan bangsa, dosen seharusnya mendapat pengakuan yang layak. Batalnya pencairan Tukin menjadi sebuah cerminan ketidakpastian yang mengganggu harapan mereka akan kesejahteraan yang lebih baik.

Pada pertengahan tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan rencana pencairan Tukin bagi dosen PNS mulai Januari 2025. Pengumuman ini disambut dengan optimisme oleh banyak dosen, terutama mereka yang bekerja di PTN Satker dan yang bernaung di bawah LLDIKTI yang dipekerjakan (Dpk) di perguruan tinggi swasta. 

Tukin diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam mengatasi ketimpangan kesejahteraan antara dosen PTN Satker dan LLDIKTI dengan kolega mereka di PTN BLU dan PTN-BH, yang memiliki sistem remunerasi yang tersendiri. 

Langkah ini mencerminkan upaya pemerintah untuk memberikan perhatian lebih kepada kesejahteraan tenaga pendidik di berbagai lembaga pendidikan tinggi.

Nominal Tukin yang dijanjikan bervariasi sesuai dengan golongan dan jabatan, dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi dan kinerja dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi. 

Harapan ini sempat menguat, namun menjadi kabar yang mengecewakan ketika Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengumumkan batalnya pencairan Tukin pada awal Januari 2025. 

Keputusan ini didasarkan pada perubahan nomenklatur kementerian yang menyebabkan ketidakjelasan dalam penganggaran. Meskipun demikian, diharapkan permasalahan ini dapat segera diselesaikan dengan langkah yang bijaksana, sehingga tujuan peningkatan kesejahteraan dosen tetap dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan tinggi.

Pembatalan Mendadak dan Kekecewaan Mendalam

Pernyataan dari Plt Sekretaris Jenderal Kemendikti Saintek, Togar Mangihut Simatupang, pada acara Arah dan Kebijakan Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tanggal 3 Januari 2025, yang menyebutkan tidak ada anggaran untuk Tukin dosen pada tahun 2025, menimbulkan rasa kekecewaan yang cukup luas. 

Alasan terkait perubahan struktur organisasi dan ketidaksiapan administrasi dirasa kurang memadai, mengingat regulasi mengenai Tukin Dosen PNS sudah tersedia pada akhir periode Menteri Nadiem Makarim. 

Bagi banyak dosen, situasi ini mencerminkan perlunya perencanaan yang lebih matang serta komitmen yang lebih kuat dari pemerintah untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya dosen, yang merupakan pilar utama dalam kemajuan dunia pendidikan tinggi di Indonesia.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved