Sekjen PDIP Hasto Dipastikan Hadir ke KPK Tanggal 13 Januari 2025, Diperiksa Sebagai Tersangka
"Sudah sudah kita terima (surat panggilan) nanti tanggal 13 (Januari)" ungkapnya.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dipastikan akan hadir untuk memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2024.
Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing usai penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah kliennya di kawasan Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (7/1/2025).
"Hasto Akan hadir, akan hadir (ke KPK)," kata Johannes kepada wartawan.
Johannes sendiri mengatakan pihaknya sudah menerima surat panggilan kedua yang dilayangkan penyidik KPK usai tak bisa hadir pada beberapa waktu lalu.
"Sudah sudah kita terima (surat panggilan) nanti tanggal 13 (Januari)" ungkapnya.
Sebelum itu, Hasto Kristiyanto tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/1/2025).
Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga melibatkan buron Harun Masiku.
Juru Bicara PDIP, Guntur Romli, menyatakan ketidakhadiran Hasto disebabkan oleh jadwal kegiatan partai yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Hari ini Mas Hasto belum bisa hadir karena sudah terjadwal dengan kegiatan rangkaian HUT Partai sebelum panggilan diterima. Kami minta dijadwal-ulang," kata Guntur saat dikonfirmasi, Senin.
Informasi pemanggilan Hasto disampaikan KPK melalui Juru Bicaranya, Tessa Mahardhika Sugiarto.
"Benar, Saudara HK dijadwalkan panggilan oleh penyidik, hari ini pukul 10:00 WIB di Gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Tessa.
Baca juga: Geledah Rumah Sekjen PDIP Hasto, Penyidik KPK Sita Flashdisk dan Buku Kecil, Bawa Satu Koper
Hasto Jadi Tersangka
Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP, Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Baca juga: Aniaya Istrinya, Cut Intan Nabila, Armor Toreador Dihukum 4,5 Tahun Penjara
Baca juga: Biadab, Israel Pakai Peluru Kupu-kupu Besi yang Mematikan untuk Membantai Warga Palestina
Baca juga: Ini Tips Memilih Nanas Sesuai Kebutuhan ala dr Zaidul Akbar
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Buntut Demo, Sidang Korupsi APBG Menyeret Mantan Keuchik di Pidie Ditunda |
![]() |
---|
Warga Pati Demo di KPK, Desak Bupati Sudewo Jadi Tersangka Kasus DJKA |
![]() |
---|
4 Pria Jadi Tersangka Provokasi Penyerangan Markas Brimob Cikeas Bogor, Ini Perannya |
![]() |
---|
Pemkab Aceh Besar Siapkan Data Pelaksanaan Proyek Strategis Hingga Pokir untuk KPK |
![]() |
---|
Hendarto Bos PT SMJL Ditahan KPK, Dana Kredit Negara Rp1,7 Triliun Dipakai Judi dan Beli Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.