Berita Aceh Tamiang

Tangani Kasus Kokain Pertama, Polres Aceh Tamiang Telusuri Keterlibatan Jaringan Internasional

“Mengenai jaringan internasional perlu kami dalami lagi, yang jelas ini kasus pertama,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Selasa (7/1/2024).

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ RAHMAD WIGUNA
Tersangka M saat dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tamiang, Selasa (7/1/2024). Polisi masih mendalami keterlibatan jaringan internasional. 

“Mengenai jaringan internasional perlu kami dalami lagi, yang jelas ini kasus pertama,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Selasa (7/1/2024).

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Peredaran kokain yang berhasil digagalkan Polres Aceh Tamiang merupakan kasus pertama di daerah ini.

Polisi pun terus melakukan pendalaman, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan internasional.

“Mengenai jaringan internasional perlu kami dalami lagi, yang jelas ini kasus pertama,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, Selasa (7/1/2024).

Dalam operasi ini polisi menangkap satu tersangka, M (34) warga Bendahara, Aceh Tamiang dengan barang bukti kokain dua kilogram, sepeda motor dan jeriken merah.

Tersangka diringkus dalam operasi penyamaran yang dilakukan Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang, pada 29 Desember 2024.

Muliadi mengapresiasi keberhasilan anak buahnya mengungkap kasus ini, mengingat sasaran tersangka bukan Aceh Tamiang.

Dari pemeriksaan diketahui barang haram itu akan dijual ke luar daerah, terutama Jakarta.

“Petugas kita menyamar sebagai pembeli dari Jakarta, ini berhasil meyakinkan tersangka untuk bertemu,” jelas Muliadi.

Baca juga: Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Aceh Tamiang Ringkus Satu Tersangka dan Kokain Dua Kilogram

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku barang haram itu didapat dari Z (DPO) yang juga warga Bendahara, Aceh Tamiang.

Keduanya berencana menjual narkotika kelas satu ini ke luar Aceh, khususnya Jakarta.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UURI Nomor 35/2009 tentang Narkorika.

Bila dalam persidangan terbukti bersalah, tersangka terancam dijatuhi hukuman maksimal berupa mati. (*)

Baca juga: Polres Langsa Musnahkan Kokain, Sabu dan Ganja, Kasus Sepanjang September - November 2024

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved