Kajian Islam

Hukum Makmum Tak Baca Al Fatihah Karena Masbuk, Apakah Shalatnya Sah? Simak Penjelasan UAS

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam gerakan shalat.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
Ustadz Abdul Somad UAS - Hukum Makmum Tak Baca Al Fatihah Karena Masbuk, Apakah Shalatnya Sah? Simak Penjelasan UAS 

SERAMBINEWS.COM - Berikut hukum makmum tidak membaca Al Fatihah karena masbuk saat shalat secara berjamaah.

Jamaah masbuk atau terlambat mengikuti imam saat menunaikan shalat secara berjamaah bukan sebuah pemandangan asing.

Hal ini sering terjadi dan dijumpai di setiap shalat berjamaah yang didirikan baik di masjid atau pun mushalla.

Dengan berbagai sebab dan alasan, makmum terlambat masuk ke barisan shaff dan tertinggal hingga beberapa gerakan dari imam.

Bahkan, tak jarang ada makmum yang baru memasuki barisan shaff saat imam sudah selesai membaca surah Al Fatihah hingga surah pendek dan akan melanjutkan gerakan rukuk.

Dalam kondisi seperti ini, tentu saja waktu yang dimiliki oleh makmum untuk menuntaskan bacaan surah Al Fatihah sangat sedikit.

Sebagian lainnya bahkan ada yang belum sempat membaca surah Al Fatihah karena harus segera mungkin mengikuti gerakan imam.

Disamping itu, diketahui bahwa membaca surah Al Fatihah ketika menunaikan ibadah shalat merupakan hal wajib.

Baca juga: Mengirim Al-Fatihah untuk Orang Meninggal Perlukah Menyebut Nama? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Ini dikarenakan surah Al Fatihah merupakan satu dari 13 rukun dalam shalat.

Jika ditinggalkan secara sengaja, maka shalat yang dilakukan tidak dianggap alias tidak sah.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari berikut.

عَنْ عُبَادَةَ بْنِ الصَامِتِ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ -صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
[رَوَاهُ البُخَارِي]

Artinya: "Dari ‘Ubadah bin Shamit (diriwayatkan), Rasulullah SAW bersabda, tidak sah shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul-Kitab (Al-Fatihah)" [HR Bukhari No. 723].

Lantas, jika makmum dalam kondisi masbuk dan tidak memiliki waktu yang cukup membaca Al Fatihah, apakah boleh baginya untuk meninggalkan rukun shalat tersebut?

Bagaimanakah hukumnya jika makmum masbuk tersebut tidak menuntaskan bacaan Al Fatihahnya?

Terkait persoalan ini, Dai Kondang asal Riau Ustad Abdul Somad sebenarnya sudah pernah mengulas dan memberikan penjelasannya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved