Kajian Islam
Hukum Makmum Tak Baca Al Fatihah Karena Masbuk, Apakah Shalatnya Sah? Simak Penjelasan UAS
Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam gerakan shalat.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
Ustadz Abdul Somad UAS - Hukum Makmum Tak Baca Al Fatihah Karena Masbuk, Apakah Shalatnya Sah? Simak Penjelasan UAS
Pada kondisi ini makmum tetap wajib membaca Al Fatihah. Hal ini dikarenakan makmum tidak mendengar bacaan imam.
Sementara menurut Mazhab Syafi'i, jelas UAS, makmum tetap wajib membaca surah Al Fatihah meski imam sudah membacanya.
Meskipun saat imam membacanya secara jahar atau sir.
Adapun waktu membacanya yaitu usai imam selesai membaca surah Al Fatihah, atau setelah bacaan "Aamiin".
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
BACA BERITA LAINNYA DI SINI
Berita Terkait: #Kajian Islam
| Keajaiban Baca Surah Al Kahfi di Hari Jumat: Bisa Sekaligus atau Dicicil, Tapi Pahala Tetap Maksimal |
|
|---|
| Daftar Shalat Rawatib, Simak Shalat Fardhu Apa Saja yang Miliki Shalat Pengiring Qabliah dan Badiyah |
|
|---|
| Doa Isthikarah Dalam Bahasa Arab, Doa Khusus Dipanjatkan Setelah Shalat Istikharah, Simak Panduannya |
|
|---|
| Tiga Cara Allah Kabulkan Doa Hambanya, Buya Yahya: Jangan Pernah Ragu Saat Meminta |
|
|---|
| Lima Amalan Ringan di Hari Jumat Menurut Ustaz Adi Hidayat, Bisa Jadi Penghapus Dosa! |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.