Breaking News

Kajian Islam

Hukum Makmum Tak Baca Al Fatihah Karena Masbuk, Apakah Shalatnya Sah? Simak Penjelasan UAS

Ustad Abdul Somad mengatakan, bahwa pada prinsipnya seorang makmum harus mengikuti imam dalam gerakan shalat.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
INSTAGRAM/@ustadzabdulsomad_official
Ustadz Abdul Somad UAS - Hukum Makmum Tak Baca Al Fatihah Karena Masbuk, Apakah Shalatnya Sah? Simak Penjelasan UAS 

Pada kondisi ini makmum tetap wajib membaca Al Fatihah. Hal ini dikarenakan makmum tidak mendengar bacaan imam.

Sementara menurut Mazhab Syafi'i, jelas UAS, makmum tetap wajib membaca surah Al Fatihah meski imam sudah membacanya.

Meskipun saat imam membacanya secara jahar atau sir.

Adapun waktu membacanya yaitu usai imam selesai membaca surah Al Fatihah, atau setelah bacaan "Aamiin".

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved