Salam

Berhati-hatilah dalam Mengelola Anggaran!

Materi liputan tersebut rata-rata bersumber dari rilis Kejati maupun Kejari dari berbagai kabupaten/kita, termasuk ekspose akhir tahun. 

Editor: mufti
Internet
Ilustrasi 

Dalam dua hari terakhir ini sejumlah kasus tindak pidana korupsi di berbagai daerah di Aceh mencuat ke permukaan, diangkat oleh berbagai media, baik media cetak maupun online. Materi liputan tersebut rata-rata bersumber dari rilis Kejati maupun Kejari dari berbagai kabupaten/kita, termasuk ekspose akhir tahun. 

Kasusnya bermacam-macam bentuk, mulai dari dugaan korupsi instansi vertikal, pemkab atau pemko, sampai pengelolaan dana gampong. Begitu juga terhadap kemajuan kasusnya, ada yang sudah jadi tersangka maupun masih dalam proses penyidikan dengan tahapan pemeriksaan para saksi. 

Lepas sudah sampai dimana perkara tersebut sudah bergulir, tetapi yang ingin kita sampaikan adalah berhati-hatilah dalam mengelola keuangan negara. Percayalah setiap pengeluaran keuangan negara pasti ada yang memantau atau memeriksa untuk pertanggungjawabannya.

Untuk itu, jika ada permintaan tertentu dari pihak atasan agar melakukan penyelewengan anggaran, sebaiknya tidak usah dilayani. Sebab, sudah menjadi rahasia umum ketika sebuah proyek menjadi kasus hukum, maka pihak atasan rata-rata lepas tangan alias tidak mau bertanggung jawab.

Akhirnya yang bersangkutan tinggal sendiri menghadapi proses hukum di pengadilan. Begitu juga ketika vonis sudah ada dan dibawa ke lembaga pemasyarakatan, maka pihak atasan dan juga teman-teman sekantor tidak lebih mengunjungi sebanyak tiga kali, setelahnya hanya keluarga sendiri yang menjenguknya.

Makanya, jika dari awal ada indikasi  intervensti atau tekanan dari pihak atasan, sebaiknya mengundurkan diri saja dari jabatan pengelola proyek. Sebab, tidak akan pernah hidup aman para koruptor baik yang lolos dari kasus hukum maupun yang sempat mendekam dalam penjara.

Sebelumnya diberitakan, Aspidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Muhammad Ali Akbar menyebutkan bahwa potensi kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh mencapai Rp 4,3 miliar.

Hal itu dikatakan Ali Akbar saat kegiatan pres release capaian kinerja Kejati Aceh yang dipimpin langsung oleh Plt Kajati Aceh, Muhibuddin, Selasa (7/1/2025).

Dia mengatakan, adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada BGP Aceh tahun anggaran 2022-2023 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan  jumlah Anggaran Keuangan yang nilainya sebesar Rp 75.155.543.143 di Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh.

Ali Akbar mengatakan, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan zoom meeting dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dari hasil zoom meeting tersebut, pihaknya menemukan adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp 4,3 miliar dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

"Dan saat ini kita akan segera melakukan penetapan tersangka. Total jumlah kerugian yang ditemukan itu masih ada potensi kerugian lain yang muncul. Selain itu, kita juga sudah menerima pengembalian potensi kerugian negara dari beberapa pihak Rp 400 juta," pungkasnya.

Untuk itu, sekali lagi, kita berharap hendaknya apa yang terjadi di BGP menjadi pelajaran yang berharga bagi para pengelola anggaran untuk tidak terjabak dalam praktik korupsi. Sebab, jika sudah berurusan dengan aparat penegak hukum semuanya menjadi rumit, menghabiskan waktu dan energi yang tidak sedikit. Nah?

 

POJOK

Lion Grup dari Malaysia berminat melakukan investasi di Aceh

Isu ini paling kurang jadi hiburan bagi warga, hehehe…

Kemenag Nagan Raya sosialisasi aplikasi cuti ke para ASN 

Kalau soal cuti tanpa sosialisasi pun mereka belajar sendiri, tahu?

Kejati Aceh segera tetapkan tersangka dugaan korupsi di balai guru penggerak

Wah, padahal di balai ini tempat mencetak pendidikan moral, kan?

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

Geng dan Gagalnya Pembinaan Sosial

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved