Berita Langsa
Bea Cukai Langsa Sita 1 Juta Batang Rokok Ilegal, Nilainya Capai Rp 1,7 Miliar
Kali ini, petugas menyita barang bukti total mencapai 1.185.200 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp 1.755.276.000.
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Atas pelanggaran tersebut, terduga pelaku terancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Sesuai dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
Sulaiman juga menyampaikan ucapan apresiasi atas keberhasilan tim dalam melakukan penindakan atas upaya peredaran rokok ilegal.
Ia menegaskan Bea Cukai Langsa siap terus memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya dan berharap agar masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara serta kesehatan masyarakat.
Bea Cukai Langsa akan terus mengingatkan kepada masyarakat akan bahaya perdagangan rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta merusak ekonomi dan kesehatan masyarakat.
"Kami akan terus melakukan operasi penindakan guna menjaga kedaulatan fiskal negara," pungkas Sulaiman. (*)
Baca juga: Bea Cukai Sabang Razia Rokok Ilegal ke Pasar
Penuh Haru & Emosional, Dandim Aceh Timur Pimpin Pelepasan 15 Purnawirawan |
![]() |
---|
Keren! MPP Kota Langsa Kini Miliki ATM BPOM, Pertama di Indonesia |
![]() |
---|
Dosen Unsam Langsa Latih Wanita Aceh Tamiang Inovasi Olahan Lidi Sawit |
![]() |
---|
Atlet Taekwondo Langsa Borong 13 Medali Setda Aceh Championship 2025 |
![]() |
---|
Aneka Lomba dan Jalan Santai, Meriahkan 61 Tahun SD 2 Muhada Langsa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.