Kajian Islam

Jangan Sembarang Ucap Kata Talak atau Cerai, Termasuk via SMS atau WA, Buya Yahya Jelaskan Hukumnya

Mengenai kalimat atau ucapan cerai yang disampaikan dalam bentuk tulisan, baik itu melalui surat, SMS, atau pesan WA, kata Buya Yahya, merupakan talak

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
FACEBOOK/BUYA YAHYA
Dai kondang Tanah Air, Buya Yahya, jelaskan soal ucapan talak atau cerai, termasuk kata-kata cerai atau talak yang ditulis via SMS atau WhatsApp.  

Masih dikutip dari video yang sama, Buya Yahya mengatakan, apabila seorang suami menceraikan istrinya melalui pesan memang disertai dengan niat, kemudian ia kembali menceraikan istrinya sebelum sang istri melewati masa iddahnya, maka talaknya jatuh talak 2.

"Anggap saja niat mencerai (lewat WA), jatuh talak 1. Kemudian kau talak lagi," jelas Buya Yahya.

"Jika talak yang kedua itu masih di masa iddah, jatuh (talak) yang kedua,"

"Berbeda kalau talak ke-2 itu setelah iddahnya selesai, ga jatuh cerai yang kedua. Misalnya seorang suami menceraikan istrinya. Setelah massa iddah ditambah 'engkau aku cerai lagi'. (istri) tinggal ngomong 'apa aku kamu cerai'. Kan masa iddah sudah berlalu," sambung Buya Yahya.

"Jadi yang menjadi tambah talak itu jika seorang suami mencerai istri di masa iddahnya atau mencerai istri yang belum tercerai atau masih akad lagi," tambahnya lagi.

Baca juga: Jangan Buru-buru Cerai, Istri Coba Lakukan Hal Ini Dulu Jika Suami Selingkuh Kata Buya Yahya

Hukum pasangan suami istri yang sudah talak cerai berhubungan badan 

Lalu bagaimana hukum pasangan suami istri yang sudah talak cerai tetapi masih melakukan hubungan badan?

Mengenai hal ini juga sudah pernah dijelaskan oleh Buya Yahya.

Dilansir dari Bangkapos.com, (15/12/2021), Buya Yahya menjelaskan, apabila pasangan suami istri yang sudah talak cerai dan belum melakukan rujuk lalu kemudian berhubungan badan, maka perbuatan itu jatuh zina.

"Seorang suami yang menceraikan istri selagi suami tersebut tidak rujuk maka istri tetap tercerai. Dia melanjutkan, kemudian apa yang dilakukan adalah zina," " jelas Buya Yahya seperti dikutip dari Bangkapos.com.

"Maka yang anehnya kenapa pas halal tidak mau, giliran haram jadi mau, inikan aneh sekali," ujarnya.

Buya Yahya menegaskan sebenarnya wanita tersebut hendaknya menolak ajakan itu.

"Bahkan kalau dengan cara begitu Allah tidak akan menolong Anda," sebutnya.

Kata Buya, kalau wanita itu masih berharap suami dan melayani suami keadaan belum rujuk itu adalah sebuah keharaman.

"Anda melayani ini dalam dosa dan semakin jauh dari rahmat Allah," katanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved