Breaking News

Balita Tewas Terbungkus Sarung Dibunuh Orang Tua, Pelaku Hirup Lem Aibon Sebelum Aniaya Anaknya

Dugaan penganiayaan ini bermula saat Sinta dan RMR berangkat dari ruko menuju sebuah minimarket di wilayah Tambun Selatan

Editor: Faisal Zamzami
DOK. Istimewa
Orangtua RMR (3), yaini Sinta Dewi (22) dan Aidil Zacky Rahman (19). 

 “Setelah membeli minyak kayu putih, Sinta mengoleskan ke hidung dan perut RMR. Namun, korban tetap tidak sadar,” jelas Wira.

Sinta dan Aidil kemudian memilih untuk beristirahat dengan harapan RMR akan sadar keesokan harinya.

Namun, sekitar pukul 06.00 WIB, Sinta menemukan RMR sudah tidak bernapas dan dalam kondisi kaku.

Mereka pun memindahkan jasad korban ke ruko kosong di sebelah tempat mereka beristirahat.

 “Tersangka Sinta mengambil kain sarung dan membungkus jasad korban sebelum keduanya melarikan diri ke Karawang,” tutur Wira.

Seorang saksi yang melihat tindakan Aidil dan Sinta melaporkan kejadian tersebut. Setelah dua hari, pada Rabu (8/1/2025) pukul 21.27 WIB, polisi menangkap Aidil dan Sinta di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.

 Keduanya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Pelaku Ditangkap di Pantura

Polisi menangkap AZR (19) dan SD (22), orangtua dari bocah yang jasadnya ditemukan tewas terbungkus sarung di ruko kosong, Jalan Inspeksi Kalimalang, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (6/1/2025).

Penangkapan ini dilakukan setelah keduanya kabur selama tiga hari. Berdasarkan hasil penyelidikan, pasangan muda ini diduga menjadi dalang di balik kematian bocah yang diperkirakan berusia lima tahun tersebut.

Kedua pelaku ditangkap di jalur Pantai Utara (Pantura), Jawa Barat, saat berusaha melarikan diri.

Kepolisian menangkap orangtua korban saat mereka berusaha kabur ke wilayah Pantura, setelah membuang jasad anak mereka di dalam ruko kosong.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polsek Tambun Selatan, Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan Jatanras Polda Metro Jaya.

"Betul (ditangkap) oleh tim gabungan," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, saat dikonfirmasi pada Kamis (9/1/2024).

Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan AKP Kukuh Setio Utomo mengungkapkan, kedua pelaku langsung dibawa ke Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved