Berita Subulussalam
Garda HRB Dukung Pandangan Fraksi Rabbani Terkait APBK Subulussalam 2025
Masjar berharap agar utang Pemko Subulussalam tahun 2023 dan 2024 agar dapat diselesaikan secara perlahan
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
"Kami meminta agar dalam penyusunan APBK Subulussalam TA 2025 tersebut harus memperhatikan prinsip utama penyusunan APBK sebagaimana amanah," kata Ratmala Dewi.
Politisi Partai Gerindra Kota Subulussalam mengatakan hal itu tanpa bermaksud mengabaikan ketepatan waktu penyusunan APBK Subulussalam TA 2025 sesuai amanah Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2025.
Baca juga: Ikuti Instruksi Jaksa Agung, Kejari Subulussalam Bentuk TAT Kasus Pecandu Narkoba
Fraksi Rabbani, kata RDH, sapaan akrab Ratmala Dewi, dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 itu penyusunan APBD harus tertib, transparan, Efektif, Efisien dan bertanggungjawab;
Kemudian memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat luas serta untuk memastikan terlaksananya prinsip utama penyusunan APBK Subulussalam TΑ 2025 tersebut.
RDH juga menyinggung upaya menyelesaikan permasalahan keuangan daerah Kota Subulussalam yang mengalami defisit anggaran dan angka utang yang sangat tinggi.
Lantaran itu, RDH mengingatkan sebelum penyusunan APBK Subulussalam TA 2025 dilanjutkan (seperti penyampaian Raqan tentang APBK dan sebagainya), pihaknya meminta Pj Wali Kota Subulussalam bersama TAPK menyampaikan secara terbuka dan resmi kepada Pimpinan DPRK, Badan Musyawarah, Badan Anggaran dan Anggota DPRK Subulussalam.
"Kami minta agar disampaikan secara terbuka terkait kondisi keuangan daerah yang sesungguhnya," tegas RDH.
Tuntutan fraksi Rabbani ini kata RDH meliputi menyampaikan dan menjelaskan dokumen resmi yang ditanda tangani oleh Pj wali kota bersama TAPK dan SKPK yang bersangkutan terkait daftar rincian dan jumlah hutang kegiatan per SKPK TA 2023 yang belum terbayarkan;
Lalu menyampaikan dan menjelaskan dokumen resmi yang ditanda tangani oleh Pj wali kota bersama TAPK dan SKPK yang bersangkutan terkait daftar rincian dan jumlah sementara hutang kegiatan TA 2024 yang belum terbayarkan.
Kemudian menyampaikan dan menjelaskan dokumen resmi yang ditanda tangani oleh Pj wali kota dan TAPK terkait jumlah/angka defisit anggaran sesunguhnya;
Selanjutnya membahas dan menetapkan kembali Kebijakan Umum Anggaran tahun 2025 dan Program Prioritas Anggaran Tahun 2025 bersama dengan Banggar DPRK tahun 2025 serta mengedepankan kehati-hatian dan kebermanfaatan kepada masyarakat luas;
Lalu menyampaikan dan menjelaskan Kondisi keuangan daerah Kota Subulussalam secara utuh dan sesungguhnya.
Menurut RDH, mengedepankan kehati-hatian dalam penyusunan APBK Subulussalam TA 2025 dan kebermanfaatannya terhadap kepentingan masyarakat luas jauh lebih penting dari pada hanya sekedar mengedepankan ketepatan waktu saja.
Sebab, ujar RDH hal ini juga sesuai dengan semangat dan cita cita kita bersama untuk menormalkan kembali kondisi keuangan daerah Kota Subulussalam ke depan. (*)
Baca juga: Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi Delapan Tahun, Datok Penghulu Kampung Kesehatan Kurang Sepakat
Rawan Kecelakaan, Jalur Singgersing Subulussalam Butuh Penanganan Serius Pemerintah |
![]() |
---|
Pos AHASS TEFA Diresmikan di SMKN 1 Simpang Kiri Subulussalam |
![]() |
---|
Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Mengundurkan Diri, Alasan Faktor Usia dan Kesehatan |
![]() |
---|
Dokumen Andalalin Wajib Diurus, Dishub Subulussalam Akan Panggil Vendor Pengangkutan CPO PT BDA |
![]() |
---|
Tertibkan Aset Pemko Subulussalam, HRB Minta Sekda Siapkan Regulasi untuk Dilelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.