Gadis 17 Tahun Dipaksa Layani 210 Pria Hidung Belang, Digaji Rp3,5 Juta Setiap Puaskan Nafsu 70 Pria

Nunu mengatakan, setiap pria hidung belang membayar Rp 250.000 hingga Rp 1,5 juta ke mucikari AMD.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Reynas Abdila
Empat tersangka kasus TPPO berinisial RA, MRC, MR, dan R ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru. 

Empat Pelaku Ditangkap

Polisi menangkap empat tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) memaksa korban menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Empat tersangka berinisial RA, MRC, MR, dan R kini ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru.


Sedangkan dua wanita yang dipaksa menjadi PSK berinisial AMD (17) dan MAL (19).

Kanitreskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi mengatakan para pelaku menjual dua wanita itu melalui aplikasi MiChat. 


Dalam melakukan aksinya, para pelaku membagi peran. 


Ada yang berperan sebagai admin MiChat, serta ada yang berperan mengantar hingga mengawal korban.

"Sebagai admin yaitu RA alias A dan MRC alias B kemudian dua tersangka lainnya yaitu berperan sebagai pengantar atau pengawal, itu MR alias M dan R," kata Kompol Nunu kepada wartawan Selasa (14/1/2025).


Saat ada tamu yang setuju untuk menggunakan jasa korban, maka tamu itu akan diarahkan ke sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Hotel tersebut sudah disewa oleh pelaku.


Menurutnya, tamu yang dilayani oleh korban tidak hanya WNI namun juga WNA.


"Untuk pelanggannya bermacam-macam warga negara asing juga pernah," ujar dia.


Kompol Nunu menyebut korban berasal dari golongan keluarga ekonomi menengah ke bawah. 


Korban mulai bekerja dengan mereka sejak Oktober 2024, mereka dijerat utang oleh pelaku.

"Jadi ancaman itu jeratan utang, makanya kami kenakan pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban," jelas dia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved