Gadis 17 Tahun Dipaksa Layani 210 Pria Hidung Belang, Digaji Rp3,5 Juta Setiap Puaskan Nafsu 70 Pria

Nunu mengatakan, setiap pria hidung belang membayar Rp 250.000 hingga Rp 1,5 juta ke mucikari AMD.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews/Reynas Abdila
Empat tersangka kasus TPPO berinisial RA, MRC, MR, dan R ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kebayoran Baru. 

Keempat pelaku memiliki peran yang berbeda-beda.

A dan MR berperan sebagai admin, sedangkan M dan R berperan sebagai pengantar korban kepada pria hidung belang.

Pelaku disangkakan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Baca juga: Pengakuan Ibunda Muhammad Rijal, Warga Pidie Korban TPPO di Kamboja 

Alasan Remaja di Jaksel Mau Dijual ke 70 Pria Hidung Belang

Motif ekonomi menjadi alasan AMD (17), rela untuk melayani nafsu bejat 70 pria hidung belang. Jika telah melayani 70 pria AMD akan dibayar Rp 3,5 juta.

 "Kalau ekonomi korban, yang saya ketahui, ekonomi korban memang sangat minim. Korban yang di bawah umur itu tinggal bersama orangtuanya. Ibunya buruh cuci gosok, bapaknya tidak bekerja," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu Suparmi, Selasa (14/1/2025).

Polisi telah mendatangi kediaman AMD untuk meminta keterangan dari ibunya.

Sang ibu mengakui jika keluarganya mengalami keterbatasan ekonomi.

Namun, sang ibu tidak tahu bahwa sang anak dipekerjakan untuk melayani para pria hidung belang.

"Dan saya wawancara ibunya, katanya 'saya memang tidak bisa memenuhi kebutuhan anak saya'. Jadi dia merasa bersalah," tambah Nunu.

Sementara itu, AMD tidak bisa keluar dari pekerjaannya karena diancam akan terlilit utang jika keluar.

Hal itu yang membuat AMD rela melakukan tugasnya sejak Oktober 2024.

"Jadi ancaman itu jeratang utang. Makanya kami kenakan pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban.

Jadi korban dibeli dari agen yang satu kepada agen kedua ini, dibayar oleh agen ke satu untuk melayani di agen ke dua," tambah dia. 

Baca juga: Gadis Aceh Korban TPPO di Malaysia Dipulangkan dengan Selamat

 

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved