Mutasi
Plh Geser Pejabat Eselon II Definitif, Ini Tanggapan Pj Bupati Aceh Singkil
Sementara terkait pergeseran yang dilakukan sebutnya sebagai langkah untuk mengisi kekosongan sementara sambil menunggu keluar rekomendasi Kemendagri.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan: Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Drs Azmi, MAP memberikan tanggapan terkait pergeseran pejabat eselon II definitif oleh pelaksana harian (Plh) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) setempat.
Menurut Azmi, pihaknya sedang meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan rotasi pejabat eselon II.
Sementara terkait pergeseran yang dilakukan sebutnya sebagai langkah untuk mengisi kekosongan sementara sambil menunggu keluar rekomendasi Kemendagri.
"Sedang minta izin ke Depdagri untuk definitifnya, ini untuk mengisi kekosongan sementara saja," ujar Pj bupati, Selasa (14/1/2025).
Diketahui terjadi rotasi unik di jajaran Pemkab Aceh Singkil. Kejadian unik tersebut adalah pelaksana harian (Plh) bisa menggeser posisi pejabat definitif.
Padahal pejabat definitifnya ada alias tidak sedang berhalangan sementara maupun tetap.
Hal itu terjadi pada dua jabatan eselon II atau jabatan pimpinan tinggi pratama.
Masing-masing Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRK Aceh Singkil dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sekwan Aceh Singkil, Suwan digeser oleh M Yunus yang tadinya Kabag Umum Sekwan menjadi Plh Sekwan.
Selanjutnya Suwan menjadi Plh Kepala Bappeda setempat.
Ia menggeser Kepala Bappeda Aceh Singkil definitif Ahmad Rivai.
Sementara Ahmad Rivai menjadi Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Aceh Singkil.
Untuk posisi Ahmad Rivai sebagai Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Aceh Singkil, tidak ada menggeser pejabat definitif.
Sebab pejabat definitif sebelumnya meninggal dunia.
Persoalan terjadi pada posisi Sekwan dan Kepala Bappeda.
Sebab dua jabatan pimpinan tinggi pratama itu, masih ada pejabat definitifnya, namun digeser oleh Plh.
Kebijakan tersebut berpotensi menggangu jalannya organisasi. Mengingat kewenangan Plh terbatas.
Sesuai SE BKN 2/2019, Plh dan Plt tidak berwenang dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Pejabat definitif yang digeser Plh tersebut sudah dilakukan serah terima jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Singkil, Ali Hasmi saat dikonfirmasi, Selasa (14/1/2025) tak menampik bila ada pejabat eselon II definitif diisi Plh.
Terkait hal itu menurut Ali Hasmi, pihaknya sedang ajukan permohonan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri untuk mendapat persetujuan rotasi jabatan eselon II.
Ditanya alasan mengapa tidak menunggu rekomendasi, baru dilakukan rotasi? Ali Hasmi menyatakan, ada sejumlah alasan yang melatar belakanginya.
Antara lain ada permintaan pergantian Sekwan dari pimpinan dan sebagain anggota DPRK Aceh Singkil.
Mengenai salah satu dampak pergantian pejabat definitif oleh Plh terhadap pengguna anggaran. Ali Hasmi menyatakan, untuk Sekwan tidak ada masalah sebab M Yunus sebagai Plh sebelumnya telah mendapat SK kuasa pengguna anggaran.
"Paling di Bappeda kuasa pengguna anggarannya belum ada. Namun rekomendasi untuk melakukan rotasi dari BKN dan Kemendagri sedang diajukan," kata Ali Hasmi.
Terpisah Ketua DPRK Aceh Singkil, H Amaliun saat dikonfirmasi mengatakan, pergantian sekwan merupakan permintaan sendiri dari Suwan.
Pihaknya hanya mengajukan rekomendasi penggantinya saja. "Pengajuan rekomendasi sekwan ini sesuai ketentuan bahwa pengganti sekwan atas rekomendasi dewan," kata H Amaliun.
Memang sebelumnya kata Amaliun ada usulan dari anggota dewan untuk mengganti sekwan.
Sementara itu berdasarkan catatan setidaknya ada 11 jabatan eselon II di Kabupaten Aceh Singkil, tidak ada pejabat definitifnya.
Rinciannya Sekda, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Asisten III, Inspektur Inspektorat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Perkebunan serta Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan, terakhir staf ahli bupati.
Untuk jabatan Sekda kosong pejabat definitifnya diangkat menjadi penjabat (Pj) bupati. Selebihnya kosong lantaran pensiun dan meninggal dunia.
Untuk jabatan tersebut diisi pelaksana tugas (Plt). Kecuali staf ahli bupati dibiarkan kosong bertahun-tahun.(*)
| Mantan Kajati Aceh, Chaerul Amir Ikut Dipromosi Jadi Sekretaris Jampidmil |
|
|---|
| Jaksa Agung Ganti Sejumlah Kajari di Aceh hingga Asisten, Ini Daftar Pejabat yang Dimutasi |
|
|---|
| AKP Bustani Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, Ini Perwira Lainnya yang Dimutasi |
|
|---|
| Pj Bupati Pidie Mutasi 80 Pejabat, Delapan Camat Ikut Dirotasi |
|
|---|
| Terkait Rencana Mutasi, HIPMI Aceh Minta Pejabat Berkinerja Baik Dipertahankan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.