Ayah Polisikan Anak Kandung, Kesal Barangnya Dicuri untuk Main Judi Oline dan Beli Narkoba
Kesal karena barang-barang berharga sering hilang, korban meminta aparat menangkap anaknya yang saat itu berada di rumah.
SERAMBINEWS.COM – Seorang pemuda berusia 25 tahun bernama Leo Fernandes dilaporkan oleh ayahnya, Sidi (45), ke pihak kepolisian setelah mencuri barang berharga milik keluarga untuk bermain judi online dan membeli narkoba.
Kejadian ini terjadi di Jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Kepala Unit Tindak Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Bangka Selatan, Ipda Ali Teguh, menjelaskan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 6 Januari 2025.
Korban baru menyadari bahwa onderdil kapal berupa baling-baling telah hilang pada Rabu, 8 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Korban yang baru pulang ke rumah sangat terkejut melihat barangnya sudah hilang,” ungkap Ali kepada Bangka Pos pada Rabu, 15 Januari 2025.
Kejadian ini terungkap saat Sidi hendak memberi pakan ayam peliharaan dan menemukan baling-baling kapal yang disimpan di bawah meja dapur telah raib.
Setelah menyadari kehilangan tersebut, Sidi segera melapor ke Polres Bangka Selatan.
Tim kepolisian melakukan penyelidikan dan menduga bahwa Leo adalah pelaku pencurian.
Kesal karena barang-barang berharga sering hilang, korban meminta aparat menangkap anaknya yang saat itu berada di rumah.
Leo ditangkap pada Minggu, 12 Desember 2025, atas permintaan ayahnya sendiri.
Setelah ditangkap, Leo mengaku telah menjual baling-baling kapal tersebut kepada seorang pengepul barang bekas.
Baca juga: Seorang Pelaku Judi Online Diamankan Satreskrim Polres Aceh Selatan
Motif dan Tindakan Hukum
Ali menambahkan bahwa pencurian ini bukanlah yang pertama kali dilakukan Leo.
“Pelaku melakukan pencurian barang-barang berharga milik keluarga bukan kali ini saja,” ujarnya.
Meskipun pihak kepolisian berupaya mendamaikan dan meminta Sidi untuk mencabut laporannya, keluarga tetap menolak dan memilih untuk menempuh jalur hukum.
Hakim Jatuhi Pidana Nihil Untuk Ratu Narkoba Bireuen Dalam Perkara TPPU, JPU Banding |
![]() |
---|
Asyik Main Judi Online di Warkop, Dua Pria di Aceh Utara Kepergok Polisi |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Cot Girek Dilaporkan ke Polres Aceh Utara |
![]() |
---|
Curi ATM Teman, Pemuda Bireuen Kuras Uang Rp 94 Juta, Dipakai Beli Honda CBR dan Judi Online |
![]() |
---|
VIDEO - Bunda PAUD Pidie Sambangi SD Negeri 1 Kota Sigli, Disambut Antusias Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.