Nasib Yusuf Sulaeman Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Disdik Bogor Rp700 Juta, Ternyata Kontraktor

Yusuf dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dan pemerasan sebesar Rp 700 juta terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Yusuf Sulaeman (33), KPK gadungan yang peras pejabat Disdik Kabupaten Bogor, Jawa Barat, divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Cibinong, Jumat (17/1/2025). Yusuf yang mengenakan kacamata tampak dibawa ke mobil tahanan usai sidang vonis. 

Penyerahan dilakukan dalam tiga tahap.

Pertama, uang Rp 350 juta diserahkan pada Januari 2023 di kantor Disdik Pemkab Bogor.

Lalu, pada April 2024, korban menyerahkan Rp 50 juta di daerah Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ketiga, penyerahan uang Rp 300 juta terjadi di rest area Gunung Putri pada 3 April 2024.

 Yusuf ditangkap saat hendak mengambil pembayaran berikutnya dari korban.

Terkait surat panggilan yang dipakai tersangka untuk menakut-nakuti korban, Rio mengungkapkan, polisi masih memeriksa keasliannya.

Polisi juga tengah menyelidiki apakah Yusuf memiliki komplotan. 

"Akan kami laksanakan penyidikan hingga tuntas dan kami akan mencari kebenaran sejelas-jelasnya agar seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, bisa menjalankan tugas dengan baik," ungkapnya.

Pelaku Ditangkap

Sebelum diserahkan kepada polisi, Yusuf ditangkap KPK pada Kamis (25/7/2024).

"Tim mengamankan orang dimaksud di rumah makan di Kabupaten Bogor sekitar pukul 13.30 WIB," tutur Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

KPK mulanya menerima laporan mengenai seorang pria yang mengaku sebagai pegawai lembaga antirasuah itu.

Pelaku dilaporkan memeras pejabat Pemkab Bogor.

Tim KPK pun bergerak dan akhirnya membekuk pelaku.

Setelah memastikan bahwa Yusuf menerima uang, tim KPK mendatangi rumah Yusuf di Kota Bogor dan menyita sejumlah barang bukti di sana.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved