Nasib Yusuf Sulaeman Pegawai KPK Gadungan Peras Pejabat Disdik Bogor Rp700 Juta, Ternyata Kontraktor

Yusuf dinyatakan bersalah atas kasus penipuan dan pemerasan sebesar Rp 700 juta terhadap pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor, Jawa Barat

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN
Yusuf Sulaeman (33), KPK gadungan yang peras pejabat Disdik Kabupaten Bogor, Jawa Barat, divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Cibinong, Jumat (17/1/2025). Yusuf yang mengenakan kacamata tampak dibawa ke mobil tahanan usai sidang vonis. 

Sesudahnya, petugas membawa Yusuf ke Gedung KPK untuk dimintai klarifikasi.

"Dari hasil klarifikasi tersebut, didapat kesimpulan sementara bahwa orang tersebut bukan merupakan pegawai KPK dan hanya beroperasi sendiri," jelas Tessa.

Kepada polisi, pegawai KPK gadungan itu mengaku berprofesi sebagai kontraktor.

Baca juga: Produksi Air Bersih PDAM Tirta Daroy Turun 40 Persen Selama Musim Hujan, Ampon Yub: Dampak Kekeruhan

Baca juga: Awas! Tinggi Gelombang di Perairan Banda Aceh-Sabang dan Abdya-Simeulue Capai 4 Meter, Ini Kata BMKG

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved