Berita Bireuen

Kejari Bireuen Damaikan Warga, Masalah Berawal Tabrakan Hingga Perkelahian

Proses perdamaian dipimpin Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH yang dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH melakukan upaya perdamaian terhadap tindak pidana penganiayaan tersangka R dan tersangka H bertempat di Balai RJ Gampong Cot Gapu, Kota Juang Bireuen, Senin (20/1/2025). 

Kejari Bireuen mengatakan, perbuatan tersangka R dan H  telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan
ancaman paling lama 2  tahun  8 bulan penjara. 

Baca juga: Mualem Ingatkan Ketua DPR Aceh Bek Syeh Syoh

Proses perdamaian dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong. 

Setelah dimediasi oleh Kejari dan Jaksa Fasilitator para tersangka sepakat berdamai dengan syarat para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. 

Perdamaian merupakan syarat untuk dilakukannya Restorative Justice (RJ).

Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM untuk persetujuan penghentian perkaranya.  (*)

Baca juga: Tim Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus 10 Kilogram Sabu ke Kejari Bireuen

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved