Berita Bireuen
Kejari Bireuen Damaikan Warga, Masalah Berawal Tabrakan Hingga Perkelahian
Proses perdamaian dipimpin Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH yang dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
Kejari Bireuen mengatakan, perbuatan tersangka R dan H telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan
ancaman paling lama 2 tahun 8 bulan penjara.
Baca juga: Mualem Ingatkan Ketua DPR Aceh Bek Syeh Syoh
Proses perdamaian dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.
Setelah dimediasi oleh Kejari dan Jaksa Fasilitator para tersangka sepakat berdamai dengan syarat para tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Perdamaian merupakan syarat untuk dilakukannya Restorative Justice (RJ).
Selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM untuk persetujuan penghentian perkaranya. (*)
Baca juga: Tim Polda Aceh Serahkan Tersangka Kasus 10 Kilogram Sabu ke Kejari Bireuen
Polres Bireuen dan 10 Polsek Serentak Tanam Jagung di Dayah, Dukung Ketahanan Pangan Nasional |
![]() |
---|
Memeriahkan HUT RI, Wakil Bupati Bireuen Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
50 Hektar Tambak di Alue Kuta Jangka Bireuen Tidak Produktif, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Perpustakaan Gampong Lueng Daneun Raih Juara I Tingkat Provinsi Aceh |
![]() |
---|
Bunda Literasi Bireuen ke Perpustakaan Lueng Daneun, Beri Apresiasi atas Prestasi Tingkat Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.